Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Diduga Rusak Lingkungan, Lima Perusahaan di Riau Dilaporkan ke Polisi

Lingkungan,

Diduga Rusak Lingkungan, Lima Perusahaan di Riau Dilaporkan ke Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 05 Agu 2025 15:25
RIAU AKTUAL.COM
Langkah serius ditunjukkan oleh jaringan masyarakat sipil Jikalahari dalam mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Senin (4/8/2025), Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, secara resmi mengadukan lima korporasi yang diduga terlibat karhutla kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Laporan diterima langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Wadir AKBP Basa Emden Banjarnahor.

Dalam pertemuan tersebut, Jikalahari menyerahkan dokumen berisi data dan hasil pemantauan lapangan terkait kebakaran yang melanda wilayah konsesi perusahaan sepanjang Juli 2025.

"Tadi mereka menyerahkan dumas-nya (pengaduan masyarakat), dan akan segera kami tindak lanjuti. Proses awal tentu kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu," ujar Kombes Ade, Selasa (5/8/20205).

Kelima perusahaan yang dilaporkan Jikalahari adalah PT Arara Abadi di Rokan Hilir, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Dumai, PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Kampar Kiri, serta PT Selaras Abadi Utama (SAU) di Pelalawan.

Menurut Okto, laporan tersebut didasarkan pada hasil analisis citra satelit, temuan titik panas (hotspot), serta pengecekan langsung di lapangan selama 17â€"27 Juli 2025.

Dari pemantauan tersebut, Jikalahari menemukan bahwa kebakaran terjadi di dalam areal konsesi lima korporasi dengan total luas mencapai 179 hektare.

"Kebakaran ini berdampak pada penurunan kualitas udara di Riau. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara saat itu masuk kategori ‘Sangat Tidak Sehat’," ujar Okto.

Okto menambahkan, sebagian besar kebakaran terjadi di lahan gambut dan wilayah prioritas restorasi, bahkan terdapat tegakan hutan alam yang turut terbakar. Jikalahari juga mencatat tidak adanya menara pemantau api dan minimnya sarana pengendalian karhutla di lokasi kejadian.

"Ketidaksiapan perusahaan menjaga arealnya bisa dianggap kelalaian atau bahkan kesengajaan. Padahal, korporasi memiliki tanggung jawab hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan," tegas Okto.

Okto menyebut tindakan para korporasi tersebut berpotensi melanggar Pasal 98 atau Pasal 99 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas diterimanya laporan tersebut, Jikalahari menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang telah membuka ruang partisipasi publik melalui program Green Policing.

"Jikalahari mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Riau atas komitmennya dalam mendorong penegakan hukum lingkungan. Laporan ini adalah bentuk partisipasi publik yang bertujuan untuk penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku karhutla," kata Okto.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Lingkungan
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 16:41

    Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

    Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat

  • Rabu, 03 Jun 2026 16:03

    Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru

    PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:42

    Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan

    RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:29

    Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU

    Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:09

    Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun

    PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.