Rabu, 11 Feb 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Lakukan Perusakan Hutan Lindung Sedinginan, Masyarakat Minta Samda Dihukum

Lingkungan,

Lakukan Perusakan Hutan Lindung Sedinginan, Masyarakat Minta Samda Dihukum

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 18 Jan 2026 09:01
Rohil-Masyarakat Peduli Hutan Lindung Sedinginan minta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan menghukum Samsu Dalimute (50) alias Samda warga Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bathin Solapan.

Kuat dugaan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut telah melakukan perambahan dan perusak hutan lindung di Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau.

"Sudah seharusnya aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap dan mengadili Samsu Dalimute, karena dia diduga telah melakukan tindak pidana perusak dan perambahan hutan lindung yang ada Kelurahan Sedinginan. Selain Samda, ada juga pelaku atas nama Romel dan Odon/Putra. Merek semua adalah warga Kabupaten Bengkalis," kata Rahman selaku ketua LPM Sedinginan.

Beberapa hari yang lalu, masyarakat peduli hutan lindung Sedinginan telah memasang spanduk dikawasan hutan yang di rusak mereka. Tujuan dari pemasangan spanduk tersebut supaya Samda dan pelaku lain tidak ada lagi melakukan aktifitas di kawasan hutan lindung.
Selain spanduk dari masyarakat, ada juga plang dari satgas penertiban kawasan hutan (PKH). Bahwa kawasan tersebut benar  merupakan hutan lindung.

Perusakan hutan lindung di Indonesia khusus nya di Sedinginan merupakan tindak kejahatan serius, yang diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Kami mengharap kan pemerintah berkomitmen melakukan penegakan hukum tegas terhadap Samda, Romel, Odon/Putra dll sebagai pelaku perusakan lingkungan. 
Berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

"Sebelumnya Polda Riau pernah berkomitmen dengan green policing untuk melakukan penegakan hukum tegas pada pelaku kejahatan lingkungan, termasuk ilegal logging dan konversi hutan lindung menjadi perkebunan, sebagai pelanggaran undang-undang kehutanan. Kita meminta Polda Riau menegakan hukum tersebut dan tidak panda bulu," ungkap sekjen PWI Rohil tersebut.

Terpisah kuasa hukum masyarakat peduli hutan lindung Sedinginan Revi SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan ada nya perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan Samsu Dalimute, Romel, Putra/ Odon dan pelaku lain nya.

"Ya benar, ada perusakan dan perambahan hutan lindung Sedinginan, tepatnya berada di sebrang sungai rokan Sedinginan. Hutan lindung tersebut sudah alih fungsikan menjadi kebun sawit oleh mereka," benar Revi.

"Berdasarkan aturan terbaru Perpres No. 5 Tahun 2025, para pelaku Samda, Romel,Odon/ Putra dan yang lain bisa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar. Karena mereka telah melakukan Perambahan/Penggunaan Tanpa Izin: Merambah, mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana. Selain sanksi pidana, mereka yang melakukan perusakan hutan juga di wajib untuk melakukan penghijauan kembali ke fungsi hutan," terang Revi kepada awak.

Samsu Dalimute saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, hingga berita di terbitkan belum ada memberi tanggapan(***)
Lingkungan
Berita Terkait
  • Rabu, 11 Feb 2026 16:42

    Tito Sebut Pembersihan Lumpur Pascabencana Sumatera Buka Jalur Distribusi

    Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatera, Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pembersihan lumpur menjadi kunci utama pemuliha

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:35

    BAZNAS Rohul Luncurkan Bengkel Z-Auto, 13 Mustahiq Dibina Jadi Muzakki Lewat Usaha Produktif

    Rohulâ€" Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mentransformasi mustahiq (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat) melalui program pemberd

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:26

    Lima Oknum Personel Positif Narkoba, Kapolres Meranti Tegaskan Tak Ada Toleransi

    SELATPANJANG â€" Komitmen tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba tak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga ke internal institusi. Sebanyak lima oknum personel Polres Kepulauan Meranti

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:17

    Dibeli Seharga Rp200 Ribu, Pengusaha Malaysia Jual Domain AI.com Rp1,18 Triliun

    JAKARTA - Seorang pengusaha Malaysia baru-baru ini menjual domain yang dibelinya lebih dari 30 tahun lalu dengan harga fantastis USD 70 juta atau setara Rp 1,18 triliun. Domain dengan nama AI.com itu

  • Rabu, 11 Feb 2026 16:03

    Mahasiswi Tabrak Pelaku Jambret, Polisi: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak!

    JAKARTA â€" Polresta Yogyakarta memastikan akan melindungi mahasiswi korban jambret yang mengejar, dan menabrak pelaku hingga terjatuh dari motor dan akhirnya ditangkap.Kapolresta Yogyakarta, Kombes E

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.