Rabu, 06 Mei 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Lakukan Perusakan Hutan Lindung Sedinginan, Masyarakat Minta Samda Dihukum

Lingkungan,

Lakukan Perusakan Hutan Lindung Sedinginan, Masyarakat Minta Samda Dihukum

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 18 Jan 2026 09:01
Rohil-Masyarakat Peduli Hutan Lindung Sedinginan minta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan menghukum Samsu Dalimute (50) alias Samda warga Kabupaten Bengkalis Kecamatan Bathin Solapan.

Kuat dugaan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut telah melakukan perambahan dan perusak hutan lindung di Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau.

"Sudah seharusnya aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap dan mengadili Samsu Dalimute, karena dia diduga telah melakukan tindak pidana perusak dan perambahan hutan lindung yang ada Kelurahan Sedinginan. Selain Samda, ada juga pelaku atas nama Romel dan Odon/Putra. Merek semua adalah warga Kabupaten Bengkalis," kata Rahman selaku ketua LPM Sedinginan.

Beberapa hari yang lalu, masyarakat peduli hutan lindung Sedinginan telah memasang spanduk dikawasan hutan yang di rusak mereka. Tujuan dari pemasangan spanduk tersebut supaya Samda dan pelaku lain tidak ada lagi melakukan aktifitas di kawasan hutan lindung.
Selain spanduk dari masyarakat, ada juga plang dari satgas penertiban kawasan hutan (PKH). Bahwa kawasan tersebut benar  merupakan hutan lindung.

Perusakan hutan lindung di Indonesia khusus nya di Sedinginan merupakan tindak kejahatan serius, yang diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Kami mengharap kan pemerintah berkomitmen melakukan penegakan hukum tegas terhadap Samda, Romel, Odon/Putra dll sebagai pelaku perusakan lingkungan. 
Berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

"Sebelumnya Polda Riau pernah berkomitmen dengan green policing untuk melakukan penegakan hukum tegas pada pelaku kejahatan lingkungan, termasuk ilegal logging dan konversi hutan lindung menjadi perkebunan, sebagai pelanggaran undang-undang kehutanan. Kita meminta Polda Riau menegakan hukum tersebut dan tidak panda bulu," ungkap sekjen PWI Rohil tersebut.

Terpisah kuasa hukum masyarakat peduli hutan lindung Sedinginan Revi SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan ada nya perusakan hutan lindung yang diduga dilakukan Samsu Dalimute, Romel, Putra/ Odon dan pelaku lain nya.

"Ya benar, ada perusakan dan perambahan hutan lindung Sedinginan, tepatnya berada di sebrang sungai rokan Sedinginan. Hutan lindung tersebut sudah alih fungsikan menjadi kebun sawit oleh mereka," benar Revi.

"Berdasarkan aturan terbaru Perpres No. 5 Tahun 2025, para pelaku Samda, Romel,Odon/ Putra dan yang lain bisa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar. Karena mereka telah melakukan Perambahan/Penggunaan Tanpa Izin: Merambah, mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana. Selain sanksi pidana, mereka yang melakukan perusakan hutan juga di wajib untuk melakukan penghijauan kembali ke fungsi hutan," terang Revi kepada awak.

Samsu Dalimute saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pribadinya, hingga berita di terbitkan belum ada memberi tanggapan(***)
Lingkungan
Berita Terkait
  • Rabu, 06 Mei 2026 13:31

    PLN Perkuat Sinergi Nasional, Evaluasi Kinerja Triwulan Dorong Akselerasi Pembangunan.

    PT PLN (Persero) terus memperkuat perannya dalam mendukung prioritas pembangunan nasional melalui forum evaluasi kinerja triwulanan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis.Kegiatan ber

  • Rabu, 06 Mei 2026 13:24

    Minyakita Tembus Rp21 Ribu Per Liter, DPRD Riau Duga Ada Permainan Supplier

    PEKANBARU-arga jual Minyakita di Riau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari harga Rp15.700 per liter, kini naik menjadi Rp21.000 per liter bahkan lebih.Kenaikan harga ini sudah terjadi sejak akh

  • Rabu, 06 Mei 2026 13:17

    Dapur Arang Ilegal di Kepulauan Meranti Digerebek, Tiga Tersangka Terancam Denda Rp5 Miliar

    PEKANBARU -Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik perusakan hutan mangrove skala besar di Kepulauan Meranti. Petugas mengamankan dua pemilik dapur arang ilegal beserta ribuan karung barang bukti se

  • Rabu, 06 Mei 2026 11:55

    BRK Syariah – Taspen Perkuat Layanan Pensiun ASN, Utamakan Kemudahan dan Kepastian bagi Peserta

    PEKANBARU- PT Bank Riau Kepri Syariah bersama PT Taspen (Persero) Cabang Pekanbaru memperkuat sinergi layanan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PK

  • Rabu, 06 Mei 2026 11:35

    Emak-Emak di Kecamatan Bantan Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Ras terkuat di muka bumi, yakni emak-emak yang tergabung dalan Gerakan Perempuan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ikut prihatin terhadap peredaran narkoba di Pulau Bengka

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.