Senin, 06 Jul 2026

Masih Tentang Perhutanan Sosial

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 06 Jul 2026 13:35
BEBERAPA hari yang lalu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dan jajaran berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di Provinsi Riau. Salah satu kegiatan yang menarik dan penulis ikuti adalah Sarasehan Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan. Kegiatan ini menjadi menarik karena memang fenomena konflik tenurial kawasan hutan di Provinsi Riau termasuk yang tertinggi di Indonesia. Perhutanan Sosial diklaim menjadi salah satu cara atau skema untuk menyelesaikan konflik tenurial.

ADVERTISEMENT


Dasar hukum pelaksanaan Perhutanan Sosial antara lain adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012. Keputusan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/Menlhk/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang secara teknis diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Pada tahun 2021, peraturan ini kembali diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Dan saat ini sedang dalam proses untuk diperbaharui kembali.

Perhutanan Sosial secara definisi berdasarkan Peratura Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan.

ADVERTISEMENT


Sebagai sebuah sistem tentu diharapkan dapat menjadi cara untuk menyelesaiakan berbagai permasalahan seputar pengelolaan kawasan hutan. Sistem ini sebagai bentuk pemberian hak kelola kawasan hutan kepada masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat (MHA). Persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial terhadap kawasan hutan dapat diberikan kepada perseorangan, kelompok tani hutan dan koperasi. Namun persetujuan dimaksud bukan sebagai bentuk hak kepemilikan atas kawasan hutan.

Pertanyaannya adalah apakah yang sudah dilakukan sejauh ini sudah sesuai dengan harapan? Untuk menjawab pertanyaan itu patut diketahui dulu perkembangan program ini. Secara nasional menurut data Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, capaian pemberian persetujuan Perhutanan Sosial melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan sampai dengan bulan Juni 2026 mencapai 11.226 SK.

Cakupan masyarakat yang menjadi bagian dari Perhutanan Sosial mencapai 1.431.115 Kepala Keluarga (KK). Jumlah tersebut sebagian di antaranya yaitu 92.955 KK adalah Masyarakat Hukum Adat (MHA). Luas areal Perhutanan Sosial secara keseluruhan sudah mencapai 8.335.487,63 hektar dengan 368.876,97 hektar merupakan Hutan Adat. Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang terbentuk mencapai 16.663 KUPS.

Perkembangan Perhutanan Sosial di Provinsi Riau, luasan persetujuan pengelolaan mencapai 201.880,42 hektar. Jumlah SK yang diberikan mencapai 213 SK dengan penerima manfaat sekitar 35.815 Kepala Keluarga (KK). Skema persetujuan yang paling banyak adalah Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang mencapai 124 unit SK diikuti skema Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Kemitraan Kehutanan. Skema yang paling kecil capaiannya adalah skema penetapan Hutan Adat (HA) yang baru mencapai 3 SK dengan penerima manfaat sebanyak 6.596 Kepala Keluarga (KK).

Berdasarkan data tersebut, secara umum, capaiannya Perhutanan Sosial di Provinsi Riau masih belum optimal sebagaimana yang diharapkan. Belum lagi pada pemegang persetujuan PS yang sudah memperoleh SK. Apakah saat ini sudah sesuai dapat oeprasional seperti yang diharapkan? Jawabannya sama yaitu belum sesuai yang diharapkan.

Kondisi ini dapat diamati dari data yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Hingga bulan Januari 2026 capaian persetujuan Perhutanan Sosial di Riau baru 38,63 % dari target yang tertuang dalam Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS) Provinsi Riau. Dari pemegang persetujuan yang ada juga belum semuanya sudah menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Jumlah Kelompok Persetujuan Perhutanan Sosial (KPS) yang sudah ada penetapan RKPS baru mencapai 96 KPS atau sekitar 45 %.

Berbagai capaian yang sudah terjadi dalam program Perhutanan Sosial (PS) menjadi menarik dianalisis pada sisi lain. Beberapa hal menarik tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, masih banyak Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) atau pemegang persetujuan PS yang belum Menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). Padahal RKPS termasuk bagian dari pengelolaan PS. Dalam prosesnya berdasarkan regulasi yang ada, penyusunan RKPS dilakukan oleh KPS bersama dan/atau didampingi penyuluh dan atau pendamping. Pertanyaanya adalah apakah proses ini sudah berjalan sebagaimana yang diharapkan? Apakah penyuluh dan atau pendamping sudah membantu proses itu?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat diamati dari sudah berapa banyak KPS yang sudah menyusun RKPS dan disahkan pihak terkait? Dari data di atas, hingga bulan April 2026, sudah terdapat 96 KPS atau sekitar 45 % KPS yang sudah menyusun dan disahkan RKPS. Artinya masih banyak lagi KPS yang belum menyusun dan penetapan RKPS. Kondisi ini tentu patut menjadi perhatian bersama, karena bagaimana mau optimal, kalau perencanaan pengelolaanya saja belum disusun dan ditetapkan.

Salah satu kendala belum optimalnya penyusunan RKPS yang seringkali dikemukakan pihak terkait dalam berbagai diskusi adalah ketersediaan daya dukung khususnya anggaran. Keterbatasan ini dikeluhkan banyak pihak termasuk jajaran Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Riau. disaat yang sama, KPS tidak memiliki sumberdaya yang cukup dalam penyusunan RKPS. Padahal RKPS dalam ini termasuk di dalamnya penguatan kelembagaan, penataan areal, pemanfaatan hutan, rehabiliasi hutan, perlindungan dan pengamanan hutan. Selain itu termasuk juga pengembangan kewirausahaan, proses monitoring dan evaluasinya.

Kedua, capaian penetapan Hutan Adat yang belum optimal. Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 3 Hutan Adat yang sudah ditetapkan di Provinsi Riau. Penerima manfaat sebanyak Hutan Adat 6.596 Kepala Keluarga (KK) dengan luas areal mencapai 19.518 hektar yang terbagi menjadi 813 hektar penetapan Hutan Adat definitif dan 18.705 hektar penetapan Hutan Adat indikatif. Salah satu kendala proses penetapan Hutan Adat adalah proses penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh Pemerintah Daerah.

Penetapan Hutan Adat, diklaim pemerintah sebagai wujud atau bentuk pengakuan dan perlindungan Negara terhadap Masyarakat Hukum Adat beserta wilayah adatnya. Tentu saja tujuannya untuk menjaga kelestarian hutan dan kesejahteraan generasi mendatang. Kriteria mendasar penetapan Hutan Adat adalah berada di dalam wilayah adat dan merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai kearifan lokal MHA.

Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang akan melakukan pengelolaan Hutan Adat ditetapkan dengan peraturan daerah jika MHA berada dalam kawasan hutan negara. MHA juga ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah sesuai kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara. Saat ini belum semua daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur dan mendukung proses pengakuan MHA.

Sebenarnya di tingkat Provinsi Riau sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara teknis sudah diterbitkan aturan turunannya melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun di tingkat kabupaten dan kota belum semua daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Daerah terakhir yang sudah menetapkan peraturan daerah yang mengatur pengakuan MHA adalah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Sebelumnya sudah ada di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak. Aspirasi masyarakat untuk proses itu sudah banyak dilakukan seperti di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Bengkalis.

Ketiga, selama ini permohonan dan persetujuan Pehutanan Sosial disampaikan dan ditetapkan Kementerian Kehutanan. Secara regulasi, dalam hal tertentu, permohonan pemberian persetujuan Perhutanan Sosial dapat disampaikan kepada Gubernur. Walaupun masih terbatas pada persetujuan pengelolaan Hutan Desa dan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan. Salah satu kriterianya adalah daerah tersebut memiliki peraturan daerah tentang Perhutanan Sosial. Kriteria lainnya adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah paling sedikit 35 % dari total anggaran bidang kehutanan untuk Perhutanan Sosial.

Artinya, ketentuan penyediaan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling sedikit 35 % total anggaran bidang kehutanan dipersyaratkan untuk persetujuan PS oleh Gubernur. Tidak ada persyaratan khusus yang diatur dalam regulasi mengenai penetapan minimal anggaran daerah ketika persetujuan Perhutanan Sosial diproses dan dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Proses penyusunan perda didaerah tidak dapat dibenturkan dengan sayarat minimal tersebut.

Keempat, pengelolaan Perhutanan Sosial juga dilakukan melalui pengembangan usaha. Secara regulasi kegiatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial yang dilakukan meliputi penguatan kelembagaan, pemanfaatan hutan, pengembangan kewirausahaan dan kerja sama pengembangan usaha. Penguatan kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial salah satunya dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Pengembangan usaha Perhutanan Sosial dihadapkan dengan tantangan akses pasar dan modal.

Sering kali upaya pengembangan usaha termasuk dalam pengelolaan Perhutanan Sosial kurang memperhitungkan akses pasar. Tidak sedikit produk masyarakat yang dihasilkan termasuk dari pengelolaan Perhutanan Sosial, kurang memperhitungkan akses pasar. Akibatnya produksi yang dihasilkan tidak dapat memiliki nilai ekonomi yang cukup. Di saat yang sama akses permodalan dalam pengembangan usaha juga terbatas.

Upaya mendorong KPS untuk bermitra dengan pihak terkait termasuk dengan Kementerian Kehutanan adalah sebuah keniscayaan. Karena persetujuan dan atau penetapan Perhutanan Sosial tidak dapat dipadankan dengan pemanfaatan kawasan hutan melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Karena sumber daya yang dimiliki Kelompok Perhutanan Sosial dan PBPH tentu berbeda khususnya dari aspek permodalan.

Akhirnya, dengan segala dinamikanya kita semua berharap program Perhutanan Sosial (PS) sebagaimana tujuan awalnya yang diharapkan banyak pihak menjadi salah satu solusi dalam upaya pengelolaan hutan dapat terwujud. Masyarakat sekitar kawasan hutan dapat memiliki akses dalam pengelolaan hutan termasuk dalam pengawasannya. Konflik penguasaan lahan juga dapat berkurang melalui pemberian akses kelola ini. Harapan selanjutnya tentu saja peningkatan kesejahteraan rakyat dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Semoga.(ckplh)
Sumber: https://www.cakaplah.com/berita/baca/137765/2026/07/06/masih-tentang-perhutanan-sosial/#sthash.z08Z5W97.dpbs

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor