Minggu, 26 Apr 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Pemkab Rohul Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Lingkungan,

Pemkab Rohul Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 23 Jul 2025 13:16
RIAU AKTUAL.COM
Menghadapi situasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang semakin meluas di sejumlah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menetapkan status tanggap darurat bencana Karhutla selama 14 hari ke depan.

Penetapan status ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts 100.3.3.2/BPBD/488/2025, tertanggal 21 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M.

"Melihat kondisi kabut asap akibat Karhutla yang cukup parah di beberapa kecamatan, saya telah menandatangani surat keputusan penetapan status tanggap darurat Karhutla. Hal ini untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan lebih maksimal dan terpadu," ujar Bupati Anton, Rabu (23/7/2025).

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat di lapangan dan rapat koordinasi lintas sektor, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam intensitas kebakaran dan dampak kesehatan, termasuk meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) di masyarakat.

Status tanggap darurat Karhutla ini berlaku mulai 21 Juli hingga 3 Agustus 2025, dan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Selama masa tanggap darurat, Pemkab Rohul akan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia, bersama dengan BPBD, TNI, Polri, serta elemen Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat kecamatan, untuk memperkuat operasi pemadaman dan pencegahan kebakaran.

"Tim gabungan harus bekerja lebih solid dan cepat. Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengatasi kebakaran ini agar tidak meluas dan membahayakan masyarakat," tegas Bupati Anton, yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Rohul.

Seluruh pembiayaan penanganan bencana Karhutla, termasuk logistik dan operasional di lapangan, akan dibebankan pada APBD Kabupaten Rokan Hulu, APBD Provinsi Riau, dan APBN, serta sumber pendanaan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Lingkungan
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:45

    4 Cara Bikin Tummy Time Jadi Momen Seru, Bukan Drama!

    EMPAT cara bikin tummy time jadi momen seru akan diulas Okezone dalam artikel ini. Tummy time atau sesi melatih bayi tengkurap sering kali menjadi momen yang menantang bagi or

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:43

    Wisatawan Indonesia Mulai Lirik Australia, Tren Sportcation Ikut Meningkat

    JAKARTA â€" Minat wisatawan Indonesia untuk berkunjung ke Australia menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan Consumer Demand Project 2025 dari Tou

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:40

    Penelitian Ungkap Risiko Kehilangan Massa Otot pada Penggunaan Obat Diet

    JAKARTA â€" Studi terbaru menyoroti adanya perbedaan dampak dari penggunaan obat penurun berat badan (diet) terhadap kondisi tubuh, khususnya terkait massa otot. Temuan ini menunjukkan bahwa penu

  • Jumat, 24 Apr 2026 18:38

    Mitos atau Fakta: Tubuh Terkilir dan Bengkak Gara-Gara Cedera Sebaiknya Langsung Diurut?

    BANYAK orang masih percaya bahwa cedera seperti terkilir atau bengkak sebaiknya langsung diurut agar cepat sembuh. Praktik ini sudah lama menjadi kebiasaan turun-temurun di ma

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.