Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Lingkungan
  • Pemkab Rohul Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Lingkungan,

Pemkab Rohul Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 23 Jul 2025 13:16
RIAU AKTUAL.COM
Menghadapi situasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang semakin meluas di sejumlah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menetapkan status tanggap darurat bencana Karhutla selama 14 hari ke depan.

Penetapan status ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts 100.3.3.2/BPBD/488/2025, tertanggal 21 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M.

"Melihat kondisi kabut asap akibat Karhutla yang cukup parah di beberapa kecamatan, saya telah menandatangani surat keputusan penetapan status tanggap darurat Karhutla. Hal ini untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan lebih maksimal dan terpadu," ujar Bupati Anton, Rabu (23/7/2025).

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kaji cepat di lapangan dan rapat koordinasi lintas sektor, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam intensitas kebakaran dan dampak kesehatan, termasuk meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) di masyarakat.

Status tanggap darurat Karhutla ini berlaku mulai 21 Juli hingga 3 Agustus 2025, dan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai perkembangan kondisi di lapangan.

Selama masa tanggap darurat, Pemkab Rohul akan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia, bersama dengan BPBD, TNI, Polri, serta elemen Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat kecamatan, untuk memperkuat operasi pemadaman dan pencegahan kebakaran.

"Tim gabungan harus bekerja lebih solid dan cepat. Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengatasi kebakaran ini agar tidak meluas dan membahayakan masyarakat," tegas Bupati Anton, yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Rohul.

Seluruh pembiayaan penanganan bencana Karhutla, termasuk logistik dan operasional di lapangan, akan dibebankan pada APBD Kabupaten Rokan Hulu, APBD Provinsi Riau, dan APBN, serta sumber pendanaan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.***(Riau Aktual.com)
Sumber: RIAU AKTUAL.COM

Lingkungan
Berita Terkait
  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:02

    Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran

    BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E

  • Sabtu, 20 Jun 2026 16:01

    Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti

    SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:05

    Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal

    Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta

  • Sabtu, 20 Jun 2026 15:02

    Pemerintah Perluas Akses Internet Pendidikan dengan Starlink di Nias Utara: Solusi Daerah 3T

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat Akses Internet Pendidikan, khususnya di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T). Upaya ini diwujudkan melalui penye

  • Sabtu, 20 Jun 2026 14:30

    Wujud Kehadiran Polri, Satlantas Polres Inhu Gelar Bakti Religi

    RENGAT-Sebagai wujud nyata kehadiran Polri ditengah masyarakat untuk kepentingan semua elemen yang tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, Polri melalui jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polr

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.