Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • 02 Ngaku Kehilangan 2.871 Suara Sehari, MK: Situng Bukan Basis Rekapitulasi

Nasional

02 Ngaku Kehilangan 2.871 Suara Sehari, MK: Situng Bukan Basis Rekapitulasi

Kamis, 27 Jun 2019 16:34
Detik.com
Sidang MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal kehilangan suara 2.871 suara dalam sehari. Dalam dalil tersebut, disebutkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin justru bertambah suaranya.

"Menimbang bahwa pemohon mendalilkan paslon 02 kehilangan 2.871 suara dalam sehari yaitu semula dalam hitung cepat memperoleh 18.000 suara menjadi 15.131 suara. Sementara perolehan suara paslon 01 berubah dari semula 14.254 suara bertambah menjadi 15.245 suara," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pendapat MK dalam berkas putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Prabowo-Sandi selaku pemohon mengajukan alat bukti P140CC berupa video rekaman. Enny mengatakan KPU selaku pihak termohon membantah adanya kecurangan tersebut.

"Termohon membantah dan menerangkan bahwa dalil pemohon tidak berdasar karena tidak menguraikan di mana terjadinya perubahan tersebut. Pemohon juga tidak menjelaskan apa korelasi dari perubahan data hitung cepat dengan perolehan suara masing-masing, terutama pemohon," ucapnya.

Mahkamah pun mencermati bukti video yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi. Diketahui, video tersebut berasal dari akun media sosial Facebook.

"Setelah Mahkamah mencermati bukti video yang diajukan pemohon ternyata bukti rekaman yang dimaksud seseorang yang mengaku bernama Alamo Darusalam yang menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Prof Sugianto Sulistiono yang pernah meng-upload data web Situng di akun Facebook yang bersangkutan yang pada awalnya menampilkan komposisi perolehan suara paslon 01 yang semula 14.254 dalam waktu sejam berubah jadi 15.245 suara sehingga ada penambahan suara sebanyak 991," tutur Enny.

"Sebaliknya paslon 02, awalnya 18.002 berkurang jadi 15.131, sehingga suaranya hilang suaranya sebanyak 2.871," sambungnya.

Mahkamah menilai bukti tersebut hanya narasi yang dibuat oleh pemilik akun. Mahkamah juga mengingatkan Situng KPU bukan merupakan basis rekapitulasi suara dalam pemilu.

"Terhadap fakta hukum tersebut, bukti video yang dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang bertambah dan hilangnya suara paslon. Sesuai dengan posisi Situng yang bukan merupakan basis rekapitulasi suara hasil karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. Narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan masing-masing paslon," tuturnya.

Mahkamah menolak dalil dari tim hukum Prabowo-Sandi. "Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Enny.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 01 Jun 2026 09:12

    Tragis, Mantan Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi

    PALANGKARAYA-Seorang mantan anggota Polri yang merupakan terpidana hukuman seumur hidup dalam kasus penembakan sopir mobil ekspedisi pada 2024 ditemukan meninggal dunia di ruang sel isolasi Lembaga Pe

  • Senin, 01 Jun 2026 09:00

    Tragedi di Wilayah Pemberontak Myanmar, Puluhan Orang Tewas Akibat Ledakan

    NAYPYIDAW-Sedikitnya 55 orang dilaporkan tewas, termasuk enam anak-anak, setelah terjadi ledakan besar di lokasi penyimpanan bahan peledak pertambangan di wilayah utara Myanmar yang berada di bawah ke

  • Senin, 01 Jun 2026 08:49

    Waduh, Sepasang Kekasih di Kampar Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Sabu-sabu

    Sepasang kekasih berinisial HE (42) dan PU (29) di Kabupaten Kampar tidak hanya menjalin hubungan asmara, namun diduga terlibat dalam tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu

  • Senin, 01 Jun 2026 08:34

    Tangkap Seorang Residivis, Polda Riau Sita 933 Pil Ekstasi dan 300 Etomidate

    PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap pelaku narkoba di jalan lintas Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan pelaku polisi menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 bungkus et

  • Senin, 01 Jun 2026 08:31

    Berantas Narkoba, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Amankan Dua Tersangka di Panipahan

    PANIPAHAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan p

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.