Senin, 15 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet Sebut Keonaran Tak Harus Keributan Fisik

Nasional

Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet Sebut Keonaran Tak Harus Keributan Fisik

Kamis, 25 Apr 2019 11:30
Detik.com
Ratna Sarumpaet bersama Atiqah Hasiholan di PN Jaksel
JAKARTA - Ahli bahasa Dr Wahyu Wibowo menjelaskan makna kata keonaran terkait perkara hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Wahyu menyebut keonaran bermakna membuat gaduh atau keributan.

"Keonaran dari kata onar. Onar dari fakta kamus adalah keributan," kata Wahyu Wibowo memberikan pendapat sebagai ahli yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (25/4/2019).

"Dalam konteks tersebut, keributan tak harus secara fisik. Keonaran itu bisa saja buat orang bertanya-tanya, buat orang gaduh dalam konteks filsafat bahasa," imbuhnya.

Jaksa kemudian menanyakan apakah keonaran itu bisa dilakukan hanya dua orang atau lebih. Menurut Wahyu keonaran bisa dilakukan hanya dua orang namun harus memilik dampak ke orang banyak.

"Dalam konteks filsafat bahasa, dua saja cukup tapi nanti harus melibatkan orang banyak," ujarnya.

Menurutnya, pernyataan bisa memiliki pengaruh tergantung dari sosok penyampai pesan. Bila pesan disampaikan publik figur, maka itu akan berdampak.

"Apakah seseorang menyampaikan sesuatu yang berkaitan politik apa berpengaruh? Kalau itu penuturnya orang umum ada dampak atau tidak?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Kalau penutur (orang) umum tidak kalau publik figur mungkin ada dampak," jawab Wahyu.

Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Akibat tindakan Ratna Sarumpaet itu, menurut jaksa, timbul kegaduhan di tengah masyarakat. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 15 Jun 2026 15:43

    Megawati Sindir Aksi TNI-Polri saat Amankan Demo Mahasiswa

    JAKARTA  - Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri menyinggung ihwal demokrasi yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Dia menyoroti  aksi aparat saat mengamankan penyampaian pendapat

  • Senin, 15 Jun 2026 15:33

    Baru Gelar Aksi di DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Dorong-dorongan dengan Polisi

    JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Namun, belum genap 10 menit sejak tiba di lok

  • Senin, 15 Jun 2026 15:24

    Tragis! Pelajar SMP Tikam Guru Wanita hingga Tewas di Rumah Korban

    OKU SELATAN - Seorang guru PPPK SD Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan, Sumatera Selatan, bernama Sri Khodijah (47), tewas ditikam. Pelaku adalah seorang pelajar SMP yang sempat dipergoki m

  • Senin, 15 Jun 2026 15:09

    Bupati Bengkalis Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga

    BENGKALIS-Bupati Bengkalis, Kasmarni, secara resmi membuka kegiatan Car Free Night (CFN) Temasya Riang Sekampong yang digelar di kawasan Komplek Jalan Pembangunan, Bengkalis, Jumat malam, 12 Juni 2026

  • Senin, 15 Jun 2026 14:58

    Dua Orang Perempuan di Inhu Ditangkap, Terlibat Peredaran Gelap Barang Haram

    Aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat mengamankan dua orang perempuan muda masing-masing berinisial DL alias Desi (35), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan M alias Yana (34) ibu ru

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.