Sabtu, 13 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Gandeng 5 Kementerian

Pemerintahan

Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Gandeng 5 Kementerian

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 11 Mar 2026 16:13
(FotoOkezone.com)
JAKARTA - Pemerintah tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda di ruang digital. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP No. 17 Tahun 2025 pada Rabu (11/3/2026). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” kata Meutya dalam rapat koordinasi lintas kementerian.

Kebijakan ini melibatkan enam kementerian yang telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada 25 Juli 2025, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

Meutya menjelaskan kebijakan ini menjadi tantangan besar karena jumlah anak di Indonesia sangat besar. Di mana terdapat sekitar 82 juta anak di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.

Jika batas usia ditetapkan 16 tahun sesuai aturan baru, maka sekitar 70 juta anak akan terdampak kebijakan tersebut. Jumlah ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan negara lain seperti Singapura yang memiliki sekitar 5,7 juta anak.

Meutya menegaskan aturan pembatasan usia ini bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi pada 2024.

Sumber: (Okezone.com)

Pemerintahan
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 13:13

    38 Orang Lulus Seleksi Administrasi Calon Anggota KI

    PEKANBARU - Tim seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026-2029, telah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Total ada sebanyak 38 peserta dinyatakan lulus seleksi admini

  • Rabu, 18 Mar 2026 09:01

    Seleksi CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Bocorannya

    JAKARTA - Teka-teki seleksi CPNS 2026 kapan dibuka akhirnya terjawab. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, saat ini pemerintah masih mematangkan skema rekrutmen Aparatur Sip

  • Selasa, 17 Mar 2026 16:19

    Wacana WFH Imbas Konflik Timteng, Pramono Siap Ikuti Arahan Pusat

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkap kemungkinan penerapan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah demi menghemat konsumsi BBM mengantisipasi krisis akibat ketegangan Timur Teng

  • Selasa, 17 Mar 2026 15:39

    Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Kapolri Resmikan dan Bangun 110 Jembatan di Riau

    RIAU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan groundbreaking pembangunan 83 jembatan dalam program Jembatan Presisi di Provinsi Riau. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo ter

  • Selasa, 17 Mar 2026 08:43

    Catat Nomor Ini, Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG Lewat WhatsApp

    SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini disediakan untuk menampung keluhan maupun laporan masyarakat terkait menu MBG yan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.