Nasional
Beda Sikap Gerindra-PKS di RUU Hapus Kekerasan Seksual yang Disebut Pro-Zina
Senin, 04 Feb 2019 11:27
RUU ini tercatat di situs DPR diusulkan oleh tiga fraksi, yaitu Fraksi PDIP, PKB. Sejumlah fraksi juga mendukung RUU ini, termasuk Gerindra.
"Ya kami hargai masing-masing pilihan dan sikap," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari F-Gerindra Sodik Mujahid menanggapi penolakan F-PKS, Senin (4/2/2019).
"RUU ini masih draf dan sangat terbuka untuk penyempurnaan. Gerindra tidak mendukung dan akan menutup rapat-rapat jika ada pasal-pasal yang memberi ruang untuk zina, untuk aborsi, untuk LGBT dan lain-lain," ujar Sodik.
"Fraksi PKS bukan tanpa upaya (memberi masukan) sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan, tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," tegas Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dalam keterangannya, Jumat (1/2/2019).
"Definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran. Bahkan berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang," kata Jazuli.
Sikap tegas Fraksi PKS ini, kata Jazuli, diperkuat oleh derasnya kritik dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas, dan elemen masyarakat lainnya terhadap RUU ini. RUU ini dinilai sejumlah pihak justru berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama.
"Atas dasar itulah, Fraksi PKS semakin mantap dan yakin untuk menolak draf RUU tersebut serta akan menempuh langkah konstitusional agar DPR membatalkan pembahasan RUU tersebut," sebut Jazuli.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tengah ramai dibahas setelah ditolak lewat petisi online karena dianggap mendukung kegiatan zina. Petisi penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibuat oleh Maimon Herawati dengan judul 'TOLAK RUU Pro Zina'.
Petisi ini ditujukan ke Komisi VIII DPR RI dan Komnas Perempuan. Dalam petisi tersebut, Maimon menjelaskan alasan menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Poin yang disorotnya di antaranya soal pemaksaan hubungan seksual yang bisa dijerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. Begitu soal aborsi yang bisa dijerat hukum hanya yang bersifat pemaksaan. Sementara jika sukarela diperbolehkan.
Pegadaian Hadirkan Operasi Katarak Gratis, Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Sidoarjo
Sidoarjo-Komitmen PT Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya dalam mendukung kesehatan masyarakat kembali diwujudkan lmelalui pelaksanaan Program Operasi Katarak Gratis Tahun 2026 yang dilaksanakan di L
Begini Cara Pilih Hewan Kurban yang Tepat Menurut Dosen UMM, Jangan Tertipu hanya Melihat Badan Besar Saja
JAKARTA-Tak lama lagi Hari Raya Iduladha tiba. Aktivitas jual beli hewan kurban pun mulai ramai di berbagai daerah. Namun jangan sampai terkecoh saat membeli.Dosen Program Studi Peternakan Fakultas Pe
Polres Dumai Luncurkan Program Jalur,CKG Untuk Warga Dan Bantuan Pangan
DUMAI- Polres Dumai melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) melaksanakan kegiatan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) di kawasan pesisir TPI Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Duma
Harga Cabai dan Sayuran di Pekanbaru Meroket Jelang Idul Adha
PEKANBARU-Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, harga sejumlah kebutuhan pokok di Kota Pekanbaru mulai merangkak naik. Kenaikan paling terasa terjadi pada komoditas cabai, bawang merah, hingga berb
Satreskrim Polres Kuansing Akhiri Pelarian Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
KUANSING-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur setelah nyaris kabur selama enam bulan.Tersangka ber