Rabu, 10 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Berapa Biaya Bikin Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun? Ini Rinciannya

Nasional,

Berapa Biaya Bikin Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun? Ini Rinciannya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 28 Jul 2025 16:33
Berita satu.com
Seiring dengan diberlakukannya kebijakan baru mengenai paspor dengan masa berlaku 10 tahun, banyak warga negara Indonesia mulai mencari informasi terkait biayanya. Pilihan ini dianggap lebih efisien dan praktis, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan internasional.

Dengan masa berlaku yang lebih panjang, pemilik paspor tidak perlu sering memperpanjang dokumen perjalanan mereka. Lalu, berapa biaya yang harus disiapkan dan apa saja syarat untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun? Berikut ini penjelasannya.

Paspor Nonelektronik Masa Berlaku 10 Tahun
Jenis paspor biasa atau nonelektronik kini tersedia dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Namun, opsi ini hanya tersedia untuk WNI yang telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Biaya pembuatan paspor nonelektronik dengan masa berlaku panjang ini adalah sebesar Rp 650.000. Meskipun tidak dilengkapi dengan chip biometrik, paspor ini tetap sah digunakan untuk keperluan perjalanan internasional seperti biasa.

eâ€'Paspor (Paspor Elektronik) Masa Berlaku 10 Tahun
Bagi masyarakat yang menginginkan tingkat keamanan dan kenyamanan lebih tinggi, tersedia pilihan paspor elektronik atau eâ€'Paspor. Paspor ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik, sehingga dapat mempercepat proses pemeriksaan imigrasi, terutama di negara-negara yang mendukung fasilitas autogate. Untuk membuat eâ€'Paspor dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp950.000.

Syarat Pengajuan Paspor 10 Tahun
Tidak semua orang bisa mengajukan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Hanya warga negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun atau yang sudah menikah yang memenuhi syarat. Sementara itu, anak-anak atau mereka yang belum memenuhi syarat usia masih mendapatkan paspor dengan masa berlaku lebih pendek, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pihak imigrasi.

Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, tersedia layanan percepatan dengan estimasi satu hari kerja. Layanan ini dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000 di luar biaya pembuatan paspor. Apabila paspor hilang atau rusak, maka biaya penggantian dikenakan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung dari penyebab kerusakan atau kehilangan. Namun, dalam kasus kehilangan karena bencana alam atau keadaan darurat, biaya dapat dibebaskan melalui proses administrasi tertentu.

Proses pembayaran biaya pembuatan paspor kini semakin mudah dengan berbagai metode digital yang telah terintegrasi. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, kantor pos, maupun gerai retail yang bekerja sama. Selain itu, pengajuan paspor juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah pengajuan online selesai, pemohon akan menjalani proses verifikasi dan pengambilan data biometrik di kantor imigrasi.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun menjadi solusi praktis bagi warga Indonesia yang aktif melakukan perjalanan ke luar negeri. Tersedia dalam dua pilihan, yakni paspor nonelektronik dan eâ€'Paspor, masyarakat bisa memilih jenis yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • Sabtu, 30 Mei 2026 11:58

    Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti

    DUMAI-Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salom

  • Sabtu, 23 Mei 2026 09:42

    Simpan Sabu Dalam Bra, Gerombolan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polsek Peranap

    INHU - Peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Indragiri Hulu. Kali ini, jajaran Polsek Peranap berhasil membongkar dugaan jaringan penyalahgunaan narkot

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.