Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Berapa Biaya Bikin Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun? Ini Rinciannya

Nasional,

Berapa Biaya Bikin Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun? Ini Rinciannya

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 28 Jul 2025 16:33
Berita satu.com
Seiring dengan diberlakukannya kebijakan baru mengenai paspor dengan masa berlaku 10 tahun, banyak warga negara Indonesia mulai mencari informasi terkait biayanya. Pilihan ini dianggap lebih efisien dan praktis, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan internasional.

Dengan masa berlaku yang lebih panjang, pemilik paspor tidak perlu sering memperpanjang dokumen perjalanan mereka. Lalu, berapa biaya yang harus disiapkan dan apa saja syarat untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun? Berikut ini penjelasannya.

Paspor Nonelektronik Masa Berlaku 10 Tahun
Jenis paspor biasa atau nonelektronik kini tersedia dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Namun, opsi ini hanya tersedia untuk WNI yang telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Biaya pembuatan paspor nonelektronik dengan masa berlaku panjang ini adalah sebesar Rp 650.000. Meskipun tidak dilengkapi dengan chip biometrik, paspor ini tetap sah digunakan untuk keperluan perjalanan internasional seperti biasa.

eâ€'Paspor (Paspor Elektronik) Masa Berlaku 10 Tahun
Bagi masyarakat yang menginginkan tingkat keamanan dan kenyamanan lebih tinggi, tersedia pilihan paspor elektronik atau eâ€'Paspor. Paspor ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik, sehingga dapat mempercepat proses pemeriksaan imigrasi, terutama di negara-negara yang mendukung fasilitas autogate. Untuk membuat eâ€'Paspor dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp950.000.

Syarat Pengajuan Paspor 10 Tahun
Tidak semua orang bisa mengajukan pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Hanya warga negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun atau yang sudah menikah yang memenuhi syarat. Sementara itu, anak-anak atau mereka yang belum memenuhi syarat usia masih mendapatkan paspor dengan masa berlaku lebih pendek, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pihak imigrasi.

Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, tersedia layanan percepatan dengan estimasi satu hari kerja. Layanan ini dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000 di luar biaya pembuatan paspor. Apabila paspor hilang atau rusak, maka biaya penggantian dikenakan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung dari penyebab kerusakan atau kehilangan. Namun, dalam kasus kehilangan karena bencana alam atau keadaan darurat, biaya dapat dibebaskan melalui proses administrasi tertentu.

Proses pembayaran biaya pembuatan paspor kini semakin mudah dengan berbagai metode digital yang telah terintegrasi. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, kantor pos, maupun gerai retail yang bekerja sama. Selain itu, pengajuan paspor juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah pengajuan online selesai, pemohon akan menjalani proses verifikasi dan pengambilan data biometrik di kantor imigrasi.

Paspor dengan masa berlaku 10 tahun menjadi solusi praktis bagi warga Indonesia yang aktif melakukan perjalanan ke luar negeri. Tersedia dalam dua pilihan, yakni paspor nonelektronik dan eâ€'Paspor, masyarakat bisa memilih jenis yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.