Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Boyamin: Orde Baru Dikejar-kejar Militer, Kini Dipolisikan Ketua Pengadilan

Nasional

Boyamin: Orde Baru Dikejar-kejar Militer, Kini Dipolisikan Ketua Pengadilan

Jumat, 09 Agu 2019 09:42
Detik.com
Boyamin Saiman
JAKARTA - Boyamin Saiman dipolisikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pasalnya, ia menempel stiker 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' di gazebo pengadilan. Mendapati itu, Boyamin malah mendatangi polisi untuk diperiksan. Bukan hal baru Boyamin berurusan dengan lapor-melaporkan.

"Tahun 1993 baru kuliah semester 3 sudah mimpin demo dan ditangkap polisi," kata Boyamin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/8/2019).

Dua tahun berselang, ia aktif membela korban penggusuran Waduk Kedung Ombo Boyolali. Akibatnya, ia dikejar-kejar aparat Orde Baru.

"Tahun 1997 memimpin Golput Kedung Ombo jadi DPO Kodam. Tidak lulus Litsus," cetus Boyamin.

Setahun berselang, ia aktif demonstrasi menggulingkan Presiden Soeharto. Tak berada di barisan demonstran, ia kerap memilih maju menjadi orator penumbangan Soeharto. Pada 2012, Boyamin ditangkap polisi karena memperkarakan proyek Bank Dunia di Jambi.

"2019 saya dilaporkan Ketua PN Semarang," kata Boyamin tertawa.

Pelaporan dirinya oleh Ketua PN Semarang karena ia memasang stiker di gazebo PN Semarang bertuliskan 'Bangunan Ini Bukan Milik Negara' pada Senin (5/8). Sebab, gazebo itu diduga hasil suap dalam kasus dugaan suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan mantan hakim PN Semarang Lasito. Ketua PN Semarang tak terima dan mempolisikan Boyamin.

"Karena kebutuhan akreditasi, untuk memberikan pelayanan yang baik, dari MA tidak ada anggaran. Maka ya harus pintar, tapi saya lupa rinciannya, saya perkirakan Rp 150 juta," kata Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7).

Seorang kontraktor bernama Rahadian Prananda saat datang sebagai saksi menyebut dirinya menangani sebagian item yang tidak masuk DIPA PN, yaitu gapura besi, stiker, rambu-rambu, gazebo, dan banner.

"Seingat saya, total semua pengerjaan itu kira-kira Rp 22 juta hingga Rp 25 juta. Tapi saya tidak tahu persisnya," kata Prananda Selasa (23/7).

Di dunia hukum, Boyamin mendirikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Lewat MAKI, ia kerap mengawal jalannya proses hukum sebuah kasus korupsi. Seperti saat ia menggugat KPK ke PN Jaksel karena penanganan kasus Bank Century mangkrak. Hasilnya, PN Jaksel memenangkan Boyamin dan memerintahkan KPK meneruskan penyidikan kasus Bank Century. Bahkan, PN Jaksel memerintahkan KPK menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.


(Detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.