Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • DPR Minta Masyarakat Lebih Beradab Sampaikan Pendapat

DPR Minta Masyarakat Lebih Beradab Sampaikan Pendapat

Selasa, 03 Nov 2015 14:29
Dok. Antara
Nasir Djamil
JAKARTA - Surat Edaran dengan nomor SE/6/X/2015 dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech mengincar netizen atau pengguna media sosial yang kebablasan dalam mengutarakan pendapatnya.

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman empat tahun penjara bisa dikenakan bagi yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Berkaca dari hal ini, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengingatkan kepada para netizen untuk mengutarakan pendapat secara beradab. Komentar diharapkan tidak berisi hinaan dan hasutan yang bisa memancing konflik sosial.

"Selain salah satunya media bertugas untuk mengontrol, tentu saja masyarakat kita harus beradab dalam menyampaikan pendapat," ungkap Nasir saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyesalkan banyaknya akun-akun anonim yang dibuat hanya untuk menebar kebencian. Pihak kepolisian diyakininya punya kemampuan untuk mengusut para pelaku, kendati mereka berlindung di balik akun tidak beridentitas tersebut.

Nasir mengingatkan juga kepada aparat kepolisian untuk tidak menjadikan wewenang itu sebagai alat kekuasaan yang lantas 'menghajar' kebebasan masyarakat. Setiap penindakan kata Nasir, harus didasari oleh delik aduan dan bukan hanya berdasarkan delik umum.

"Jangan sampai ini oleh polisi jadi alat kekuasaaan, jadi atas nama (Surat Edaran-red) karena enggak jelas kebencian ukurannya lalu dihajar semua," tegas Nasir.

Hal lain yang perlu diperhatikan,lanjutnya, adalah soal penyebaran kebencian terkait suku dan agama yang selalu ditanggap sensitif. Penanganannya kata Nasir, harus menghindari konflik berkepanjangan.

"Jangan sampai ada kelompok yang merasa dihasut dan dihina, padahal menurut mereka ternyata ada sesuatu yang tidak dimaksudkan ke situ," tutupnya.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 03 Jul 2026 16:35

    Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka

    Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:08

    BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia

    BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:06

    Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan

    PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:04

    65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

    TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl

  • Jumat, 03 Jul 2026 15:34

    Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN

    PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor