Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • DPR Tolak Putusan MK Soal Pemilu, Demokrasi Terancam Runtuh

Nasional,

DPR Tolak Putusan MK Soal Pemilu, Demokrasi Terancam Runtuh

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 19 Jul 2025 15:05
Berita satu.com
 Penolakan bulat dari seluruh fraksi DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal memicu gelombang kritik. Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menilai sikap DPR tersebut sebagai bentuk pembangkangan konstitusi yang berbahaya bagi masa depan demokrasi.

Koordinator Tepi Indonesia Jeirry Sumampow menyebut, penolakan ini bukan sekadar bentuk ketidakpatuhan, tetapi juga berpotensi menyeret DPR ke wilayah tindakan inkonstitusional.

"Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak ada lembaga, termasuk DPR, yang berhak menilai atau menolaknya. Sikap ini adalah bentuk arogansi konstitusional," tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, DPR tidak punya kewenangan untuk menyatakan putusan tersebut menyalahi konstitusi. Justru, DPR-lah yang dinilai melanggar sumpah jabatan karena menolak melaksanakan amanat konstitusi.

Jeirry juga menyinggung pernyataan beberapa anggota DPR yang berdalih menolak putusan demi menjaga konstitusi. Ia menyebut alasan itu sebagai bentuk penyesatan hukum yang mencederai akal sehat publik dan merusak prinsip checks and balances.

Tepi Indonesia menilai penolakan seragam seluruh fraksi DPR menunjukkan adanya kekhawatiran politik terhadap dampak pemisahan pemilu. DPR dianggap sedang mempertahankan dominasi partai politik atas kontestasi lokal.

"Yang mereka jaga bukan kebenaran konstitusi, tetapi kepentingan kekuasaan partai. Ini bentuk nyata dari politik kartel," ungkap Jeirry.

Dengan adanya pemisahan pemilu, kontestasi lokal bisa lebih fokus, otentik, dan tidak didikte hiruk-pikuk politik nasional. Sistem ini juga dinilai mampu menekan manipulasi dan kecurangan karena teknis pemilu menjadi lebih sederhana.

Tepi Indonesia menegaskan, jika DPR tidak setuju dengan substansi putusan MK, masih ada jalan konstitusional yang dapat ditempuh, seperti:
1. Mengusulkan amandemen UUD 1945 melalui MPR,
2. Mengajukan judicial review baru dengan argumen hukum kuat,
3. Melakukan revisi UU yang tetap menghormati putusan MK,
4. Mengajukan mekanisme etik terhadap hakim konstitusi jika ada pelanggaran.

Namun, sikap menolak secara frontal dianggap sebagai bentuk anarki kelembagaan.

Jeirry menilai situasi ini berpotensi menciptakan kebuntuan politik yang membahayakan sistem ketatanegaraan. Jika tidak ada solusi segera, ia menyebut perlu dipertimbangkan jalan konstitusional, seperti dekrit presiden untuk menyelamatkan demokrasi dari cengkeraman kepentingan politik praktis.

"Negara hukum tak boleh tunduk pada mayoritas politik. Ia harus berdiri tegak di atas prinsip konstitusi dan supremasi hukum," pungkasnya.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.