Nasional
Deja Vu Kivlan Zen Jadi Tersangka Makar
Selasa, 28 Mei 2019 13:29
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar soal peningkatan status Kivlan Zen dalam kasus makar. Kini status Kivlan sudah meningkat dari saksi menjadi tersangka.
"Sudah tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu-lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5).
"Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan, mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Kivlan.
"Saya juga ikuti semua proses. Dan juga yang lainnya, saya harap juga begitu ya, protes pemilu sesuai UU (yang) berlaku. Saya harap juga sama begitu. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu. Nah, yang lain juga silakan, sama juga dengan saya, melalui proses yang berlaku secara hukum mengenai ketidakpuasan masalah pemilu. Saya begitu," sambung dia.
Menanggapi penetapan status tersangka, Pengacara Kivlan, Pitra Romadoni Nasution mengatakan Kivlan Zen bakal menggelar rapat pada hari ini. Rapat akan menentukan terkait langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
"Hari ini akan melakukan rapat bersama pak Kivlan Zen terkait upaya yang akan dilakukan nantinya," ujar Pitra.
Kivlan juga sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
2017 Kivlan Juga Pernah Kesandung Kasus Makar
Pada tahun 2017 Kivlan Zen juga pernah tersandung kasus makar. Saat itu Kivlan Zen jadi tersangka makar bersama beberapa aktivis lain seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas dan Alvin Indra.
Kivlan dkk juga dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan Atau Pasal KUHP Juncto Pasal 110 KUHP tentang perbuatan makar. Mereka diduga ingin memanfaatkan aksi massa aksi 212 sebagai momentum untuk berbuat makar.
"Khusus untuk saya, di situ (surat penangkapan) disebutkan tanggal 1 (Desember 2016), tanggal 1 saya tanya ada statement Rachmawati minta ke DPR, yang di Hotel Sari Pan Pacific. Saya tidak terlibat, saya tidak hadir," kata Kivlan saat audiensi dengan pimpinan DPR RI, Fadli Zon, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Kivlan pun menyesalkan tindakan kepolisian yang menuduhnya sebagai salah satu pelaku dugaan makar. Padahal, sebagai purnawirawan TNI, dirinya justru punya tugas mengamankan negara. Dia bahkan menyebut pembebasan sandera Abu Sayyaf adalah salah satu upanyanya rangka membela negara.
"Sebagai purnawirawan, saya menyesalkan tindakan kepolisian yang menuduh makar terhadap kita. Kemudian saya sebagai purnawirawan, saya tetap tentara, UU Pertahanan menyebutkan para purnawirawan tentara nasional adalah tentara cadangan. Berarti hukum militer berlaku, tetapi saya ditangkap polisi. Saya merasa kehormatan saya dan kehormatan TNI dihapuskan dan dilecehkan," ujar Kivlan.
Purnawirawan TNI berpangkat mayjen itu juga menjelaskan apa sebenarnya definisi dari makar. Menurutnya, apa yang dia dan tujuh orang lain lakukan tidak dapat dipidanakan.
Dia merasa ada pihak yang menginginkannya dipenjara karena terusik oleh sikap vokalnya selama ini. Bahkan dia menyinggung Menko Polhukam Wiranto sebagai orang yang menginginkan hal tersebut.
Empat Tersangka di Tangkap,Polsek Bangko Pusako,Rohil Amankan 43,3 Gram Sabu dan Ratusan Amunisi.
BANGKOPUSAKO-Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengu
BNN Gelar Operasi Berantas Narkoba di Labura: Ini Menjawab Lagu Siti Mawarni
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi pemberantasan narkoba di wilayah Aek Kanopan Timur, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. BNN menyebut operasi tersebut dilakukan sebagai respon
KPK Panggil 12 Pejabat Seksi Intelijen Cukai-Kepabeanan di Kasus Bea Cukai
Jakarta - KPK memanggil jajaran pejabat seksi intelijen Cukai dan Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai. Para pejabat ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi importasi Bea Cukai."Saksi dalam duga
Peternakan di Bogor Terbakar Dini Hari, Ribuan Anak Ayam dan Belasan Domba Mati.
Bogor - Kebakaran hebat melanda peternakan ayam di Cariu, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kebakaran mengakibatkan ribuan anak ayam dan belasan ekor domba mati terbakar, dengan total kerugian diperkirakan m
Haji Ilegal Terbongkar, 13 Orang Dijadikan Tersangka
Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada 11