Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Dianggap Tak Jelas, MK Tolak Gugatan PKS soal Suara NasDem di Bekasi

Nasional

Dianggap Tak Jelas, MK Tolak Gugatan PKS soal Suara NasDem di Bekasi

Kamis, 08 Agu 2019 11:32
Detik.com
Foto: Ilustrasi sidang sengketa Pemilu 2019.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas Partai NasDem terkait dugaan penggelembungan suara Pileg 2019 di Bekasi, Jawa Barat. MK beranggapan gugatan PKS tidak jelas dan kabur.

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkenaan Dapil Jawa Barat VII tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Dalam pertimbangannya, hakim MK menyebut permohonan yang diajukan PKS itu tidak logis karena meminta MK untuk menambahkan suara PKS dan menetapkan kursi PKS di DPR RI. Hakim juga menyebut permohonan PKS kabur atau tidak jelas menurut hukum.

"Bahwa setelah melalui sidang pembuktian, permohonan pemohon menjadi tidak jelas, atau kabur, sebab pemohon katakan kecamatan Jatimulya harusnya 9.403 suara dan NasDem 1.423, namun pemohon meminta mahkamah menetapkan perolehan suara pemohon sebanyak 9.403 suara dan suara NasDem sebanyak 1.423 suara, untuk pengisian keanggotaan DPR RI, kursi DPR RI di Dapil Jabar VII, sebagaimana petitum pemohon adalah tidak logis untuk pengisian keanggotaan DPR RI," kata hakim MK I Dewa Gede Palguna.

"Apabila mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan suara pemohon menjadi 9.403 suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI, kursi Dapil Jabar VII, maka hal itu hanya menyebabkan perolehan suara pemohon jauh lebih kecil di perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan KPU, bahwa karena permohonan pemohon kabur maka mahkamah tidak pertimbangkan permohonan lebih lanjut, sepanjang Dapil Jabar VII," imbuhnya.

Seperti diketahui, PKS dalam permohonannya menyebut KPU melakukan penggelembungan suara Partai NasDem di Dapil Jabar VII Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Menurut PKS, KPU melakukan penggelembungan suara NasDem sebanyak 6.102 suara di DAA-1, lalu di DA-1 DPR RI KPU menambahkan suara 5.996 suara.


(Detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.