INHU - Fakta persidangan Rabu (26/6/2019) di
PN Rengat perkara dugaan money politik dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi terdakwa Tabroni pendukung Caleg partai Gerindra Dapil
IV Indragiri hulu (Inhu) Adit Trias Prananda, mengejutkan. Tabroni
diketahui pendukung Adit danau dimintai uang serta kartu nama oleh
Abdulah kemudian di rekam teman Abdullah suruhan pelapor Misriono.
Bukti
rekaman vidio penyerahan uang dan kartu nama Adit Trias Prananda
ternyata disiasati oleh pelapor Misriono, sebelum dibuat laporan resmi
ke Gakumndu Bawaslu Inhu, Misriono meminta uang kompensasi dari H Basran
(orang tua Adit,Red) Misriono mengaku ke H Basran kalau dirinya Caleg
yang gagal dan sudah menghabiskan uang Rp150 juta.
"Kalau
saya tidak dikasih kompensasi, rekaman vidio ini saya laporkan," kata H
Basran mencontohkan ucapan Misriono saat keterangannya didengarkan
dalam persidangan sebagai saksi.
Dalam
persidangan tersebut, H Basran menjelaskan tidak langsung memberikan
uang kepada Misriono, namun H Basran mengatakan kepada Misriono soal tak
ada hubungannya Misriono Caleg partai Garuda yang kalah dan minta
kompensasi kepada dirinya yang kebetulan punya anak atas nama Adit Caleg
partai Gerindra.
"Saya
marahi Misriono dan saat itu teman saya Abdul Qodir dihubunginya
kembali, dan Misriono masih minta kompensasi," ujar Basran dihadapan
majelis hakim yang di ketuai Darma Indo Damanik SH Mkn dibantu dua hakim
anggota Immanuel MP Sirait SH MH dan Debora D Manulang SH MH.
Dalam
sidang itu, hakim Debora kembali bertanya tentang dari mana saksi H
Basran tau soal pembagian uang Rp100 ribu dan kartu nama anaknya? H
Basran mengaku tau dari rekaman vidio dan mencari Tabroni untuk
menanyakan kebenaran soal pembagian uang dan kartu nama.
"Pengakuan
Tabroni dimintai uang oleh Abdulah dan rekan abdulah saat itu merekam
pembagian uang dan kartu nama itu, bukan Tabroni yang nawarkan uang
suruh pilih anak saya," kata H Basran menjawab pertanyaan hakim Debora.
Sebelumnya,
saksi Abdul Qodir yang juga penasihat DPC Partai Gerindra Inhu yang
dihadirkan dalam persidangan juga menjelaskan, soal pelapor money
politik Misriono pertama kali menghubungi dirinya untuk di hubungkan ke H
Basran tentang permintaan kompensasi atas rekaman vidio yang di miliki
oleh pelapor Misriono.
"Saya
pertemukan Misriono dengan H Basran di warung bakso, hubungan saya
dengan haji Basran adalah teman, dan H Basran minta saya membantu cari
saksi untuk menghindari kecurangan pemilu, sebab anaknya Adit ikut Caleg
di Gerindra," kata Abdul Qodir.
Keinginan
Abdul Qodir menyukseskan Caleg anak dari H Basran selain unsur
pertemanan, Abdul Qodir mengaku penasihat di partai Gerindra dan selain
membantu tentang administrasi dia juga ikut membenahi tim yang belum
terbentuk di setiap desa wilayah Dapil III. "Saya diberikan kepercayaan
untuk membenahi struktur tim," ujar Abdul Qodir.
Ditanya
majelis hakim kapan kenal dengan pelapor Misriono, Abdul Qodir mengakui
kenal ketika ditelpon oleh pelapor Misriono dan bercerita ditelpon,
ketika ada kaitan soal permintaan kompensasi maka dia tak bisa
memutuskan dan memberitahu kepada H Basran untuk mengabulkan keinginan
Misriono bertemu H Basran.
Kepada
saksi Abdul Qodir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayatu Comaini SH MH
didamping rekan JPUnya Jimmy Manurung SH dan Febri Simamora SH
menanyakan ulang tentang hubungan saksi dengan terdakwa Tabroni dan
hubungan saksi dengan H Basran dalam tim kordinator pemenangan Adit
tersebut hal yang sama juga di tanya JPU kepada saksi H Basran.
Karena
saksi H Basran dan saksi Abdul Qodir adalah saksi penting atas tuduhan
monay politik terhadap terdakwa Tabroni yang di laporkan oleh Misriono,
keterangan dua saksi tersebut menjadi terang fakta money politik. "Saksi
tolong jangan berputar-putar menjawab, jawab saja tau atau tidak tau,"
kata hakim ketua mengingatkan saksi Abdul Qodir.
Sidang
yang berlangsung hingga larut malam juga menghadirkan dua saksi ahli,
saksi ahli pemilu yang dihadirkan adalah Gema Wahyu Adinata SH dari
Bawaslu Riau Kordinator divisi penindakan pelanggaran dan ahli hukum
pidana Dr Herdiansyah dari Universitas Riau, dan terdakwa Tabroni
didampingi kuasa hukumnya Dodi Fernando serta Yeni Darwis. (jul)
nasional