Liputan6.com
Ilustrasi UU MD3. (iStockphoto)
Jakarta - Dua Hakim Konstitusi ternyata
penasaran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak
menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hal itu terungkap saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini bermula saat Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan
Kemenkumham, Ninik Hariwanti sebagai perwakilan pemerintahan atau
Presiden, menyampaikan pandangannya tentang UU MD3 yang digugat pemohon.
Ada 10 poin yang disampaikannya, yang pada intinya menyebut UU MD3
mengatur perombakan jumlah pimpinan MPR dan DPR.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja anggota DPR dan MPR,
diperlukan rekomposisi kursi Pimpinan MPR dan DPR, demi memperkuat
pemerintahan yang efektif dan memperkuat sistem pemerintahan
presidensial. Dengan kata lain, undang-undang a quo bertujuan untuk
memperkuat hubungan antar lembaga negara, khususnya antara Presiden,
eksekutif dan parlemen, legislatif," ucap Ninik dalam persidangan, di
gedung MK, Jakarta, Rabu 11 April 2018.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna, pun bertanya soal alasan Presiden tidak menandatangani UU MD3 tersebut.
"Apakah ada alasan tertentu, sehingga Presiden tidak mau
menandatangani itu? Memberlakukan Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar
(1945)? Apakah ada alasan tertentu itu?" tanya Palguna.
Dia juga menduga, apa yang disampaikan Ninik, seakan menggambarkan
alasan atau keinginan pemerintah atau dalam hal ini Presiden, untuk
melakukan perubahan UU MD3.
"Mudah-mudahan saya keliru menangkap keterangan pemerintah tadi,
kalau dari keterangan pemerintah tadi, tampaknya, maunya cuma perluasan
kepemimpinan di DPR maupun di MPR. Tapi, tiba-tiba setelah dibahas
disana (DPR), tiba-tiba merembet kemana-mana. Tampaknya seperti itu yang
saya pahami dari keterangan pemerintah. Mohon nanti diberikan
penjelasan tertulis soal ini nanti," ungkap Palguna.
Bukan hanya itu, hakim majelis lainnya, Saldi Isra, juga mempertanyakan alasan, kenapa Presiden Jokowi enggan menandatangani UU MD3.
"Ada 10 poin tambahan, dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan
dalil. Apakah pemerintah mau menegaskan, inilah sebetulnya, mengapa
bapak Presiden tidak mau menandatangani undang-undang ini. Sebetulnya
kalau 10 poin tidak dimunculkan, kami majelis tidak mau mempertanyakan.
Apa korelasi 10 poin itu dengan subtansi permohonan yang diajukan
pemerintah," tanya Saldi.
Mendengar
hal itu, Ninik yang diberikan untuk menjawab, memilih menjelaskan
melalui keterangan tertulis. "Izin untuk menjawab secara tertulis,"
pungkas Ninik.
Adapun agenda selanjutnya para pemohon akan menghadirkan saksi ahli.
Dimana, pihak yang mengajukan uji materi di antaranya; Forum Kajian
Hukum dan Konstitusi (FKHK). Kemudian Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta dari
perseorangan yang merupakan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua
Satria Collins.
(Liputan6.com)
nasional