Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Dua Hakim MK Penasaran Jokowi Tak Tanda Tangani UU MD3

Nasional

Dua Hakim MK Penasaran Jokowi Tak Tanda Tangani UU MD3

Kamis, 12 Apr 2018 10:16
Liputan6.com
Ilustrasi UU MD3. (iStockphoto)

Jakarta - Dua Hakim Konstitusi ternyata penasaran dengan alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Hal itu terungkap saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini bermula saat Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Ninik Hariwanti sebagai perwakilan pemerintahan atau Presiden, menyampaikan pandangannya tentang UU MD3 yang digugat pemohon. Ada 10 poin yang disampaikannya, yang pada intinya menyebut UU MD3 mengatur perombakan jumlah pimpinan MPR dan DPR.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja anggota DPR dan MPR, diperlukan rekomposisi kursi Pimpinan MPR dan DPR, demi memperkuat pemerintahan yang efektif dan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, undang-undang a quo bertujuan untuk memperkuat hubungan antar lembaga negara, khususnya antara Presiden, eksekutif dan parlemen, legislatif," ucap Ninik dalam persidangan, di gedung MK, Jakarta, Rabu 11 April 2018.

Mendengar hal itu, Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna, pun bertanya soal alasan Presiden tidak menandatangani UU MD3 tersebut. 

"Apakah ada alasan tertentu, sehingga Presiden tidak mau menandatangani itu? Memberlakukan Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar (1945)? Apakah ada alasan tertentu itu?" tanya Palguna.

Dia juga menduga, apa yang disampaikan Ninik, seakan menggambarkan alasan atau keinginan pemerintah atau dalam hal ini Presiden, untuk melakukan perubahan UU MD3.

"Mudah-mudahan saya keliru menangkap keterangan pemerintah tadi, kalau dari keterangan pemerintah tadi, tampaknya, maunya cuma perluasan kepemimpinan di DPR maupun di MPR. Tapi, tiba-tiba setelah dibahas disana (DPR), tiba-tiba merembet kemana-mana. Tampaknya seperti itu yang saya pahami dari keterangan pemerintah. Mohon nanti diberikan penjelasan tertulis soal ini nanti," ungkap Palguna.

Bukan hanya itu, hakim majelis lainnya, Saldi Isra, juga mempertanyakan alasan, kenapa Presiden Jokowi enggan menandatangani UU MD3.

"Ada 10 poin tambahan, dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan dalil. Apakah pemerintah mau menegaskan, inilah sebetulnya, mengapa bapak Presiden tidak mau menandatangani undang-undang ini. Sebetulnya kalau 10 poin tidak dimunculkan, kami majelis tidak mau mempertanyakan. Apa korelasi 10 poin itu dengan subtansi permohonan yang diajukan pemerintah," tanya Saldi.

Mendengar hal itu, Ninik yang diberikan untuk menjawab, memilih menjelaskan melalui keterangan tertulis. "Izin untuk menjawab secara tertulis," pungkas Ninik.

Adapun agenda selanjutnya para pemohon akan menghadirkan saksi ahli. Dimana, pihak yang mengajukan uji materi di antaranya; Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Kemudian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta dari perseorangan yang merupakan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.

(Liputan6.com)

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 16:41

    Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

    Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat

  • Rabu, 03 Jun 2026 16:03

    Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru

    PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:42

    Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan

    RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:29

    Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU

    Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:09

    Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun

    PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.