Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Fadli: Amendemen UUD Harus Cermat, Jangan demi Kepentingan Sesaat

Nasional

Fadli: Amendemen UUD Harus Cermat, Jangan demi Kepentingan Sesaat

Senin, 12 Agu 2019 14:09
Detik.com
Fadli Zon
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon setuju terhadap wacana MPR melakukan amendemen terhadap UUD 1945. Namun dia menyampaikan sejumlah catatan agar amendemen UUD 1945 tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Menurut saya kajian terhadap amendemen harus didalami, sampai sejauh mana mau melakukan amendemen terhadap UUD 45. Di masa lalu, amendemen ini menurut saya ada sedikit masalah, terutama dari sisi substansi dan prosedur," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Menurut Fadli, amendemen pertama hingga keempat telah menghilangkan substansi naskah asli UUD 1945. Ia mengatakan naskah UUD yang saat ini berlaku sudah jauh berbeda dengan naskah asli.

"Secara substansi itu naskah aslinya memang dihilangkan. Ini jadi masalah dan penjelasan dihilangkan atau naskah aslinya dirombak, sehingga kita hampir memiliki naskah UUD yang baru," ucapnya.

Karena itu, dia mendorong agar pembahasan soal wacana amendemen terbatas UUD 1945 dikaji secara saksama. Fadli tidak ingin hasil amendemen justru merugikan masyarakat hanya demi mengakomodasi kepentingan sesaat kelompok tertentu.

Dia bahkan menyarankan agar MPR mengembalikan UUD 1945 sesuai naskah semula beserta hasil amendemen I-IV untuk selanjutnya dilakukan adendum.

"Kalau mau amendemen harus dikaji dengan cermat, jangan hanya untuk kepentingan sesaat. Kalau untuk kepentingan sesaat atau kelompok, ini akan merugikan rakyat," ujar Fadli.

"Sampai sejauh mana kita mau lakukan amendemen tersebut, kalau bisa sekaligus aja, kita kembalikan dulu (ke UUD 1945), lalu kita adendum dari hal-hal yang sudah diputuskan di amendemen pertama hingga keempat, lalu hal apa yang akan dilakukan dengan amendemen berikutnya dengan bentuk adendum," sambungnya.

Diketahui, MPR saat ini tengah menggodok penghidupan kembali pembangunan model GBHN lewat amendemen terbatas UUD 1945. Badan Pengkajian MPR sudah melakukan kajian dan diskusi panjang dengan berbagai pihak. Hasilnya, banyak masyarakat yang ingin GBHN dihidupkan kembali.

"Di sinilah perlu GBHN yang bisa menjadi pedoman semua. Kajian dan rekomendasi di MPR sudah kuat tinggal kemauan politik saja. Pola pembangunan model GBHN merupakan representasi dan implementasi Pancasila yang ingin perencanaan dan pelaksanaan terarah dan legitimasinya kuat," kata anggota MPR dari Fraksi PKS, Andi Akmal Pasludin, dalam 'Diskusi Empat Pilar MPR' di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (26/7).



(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.