Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Fredrich Yunadi Ikut Lagi Persidangan: Saya Datang untuk Ungkap Penipuan oleh KPK

Nasional

Fredrich Yunadi Ikut Lagi Persidangan: Saya Datang untuk Ungkap Penipuan oleh KPK

Kamis, 15 Mar 2018 14:05
okezone.com
Fredrich Yunadi usai sidang di Pengadilan Tipikor (Antara)

JAKARTA - Fredrich Yunadi akhirnya menyerah dan tetap mengikuti persidangan sebagai terdakwa perkara menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP, hari ini. Sebelumnya, mantan pengacara Setya Novanto itu mengancam tak mau ikut lagi sidang setelah eksepsinya ditolak.

Fredrich beralasan, jika dirinya tidak mengikuti persidangan maka tidak ada penguatan bukti bahwa dia tidak bersalah. Oleh karenanya, dia datang untuk tetap mempertahankan argumennya bahwa tidak bersalah.

"Oh endak, setelah saya mempertimbangkan kalau saya tidak datang berarti saya mengakui saya salah," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Fredrich juga menjelaskan bahwa kedatangan dirinya di persidangan kali ini sekaligus untuk menyerahkan surat pelaporan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemalsuan Sprindik.

"Justru saya datang hari ini untuk mengungkapkan penipuan yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya.

‎Pada persidangan sebelumnya, Fredrich Yunadi menyatakan menolak hadir di persidangan selanjutnya. Ancaman tersebut diungkapkan Fredrich usai Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pengacara Setnov itu.

"Kami enggak mau sidang lagi, itu hak saya sebagai terdakwa, saya punya HAM, saya punya landasan hukum majelis hakim," kata Fredrich usai mendengar hasil putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri berencana menunda sidang untuk Fredrich Yunadi hingga dua pekan kedepan. Agenda sidang selanjutnya sendiri yakni pemeriksaan sejumlah saksi.

Fredrich pun tetap keukeuh tidak menerima hasil putusan sela Pengadilan Tipikor. Kata Fredrich, kalaupun dia hadir di persidangan selanjutnya, mantan pengacara Setnov itu menolak angkat bicara.

"Kalaupun saya hadir, saya enggak akan dengar, bicara, silahkan pak. Mohon kami dihormati, Pasal 8 Undang-Undang Pokok Kehakiman selama belum diputus harkat martabat saya dihargai‎, saya pengacara, saya ngerti hukum, saya enggak mau hak saya diperkosa," tegasnya.

Hakim pun tetap akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi‎-saksi untuk Fredrich Yunadi pada Kamis, 15 Maret 2018 atau pekan depan.

Sebagaimana diketahui, Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov).

Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit‎ Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Kamis, 04 Jun 2026 11:38

    Jaga Stabilitas Harga Sawit, Bupati Inhu Kumpulkan Pemilik PKS

    PEKANBARU-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat menjaga stabilitas harga komoditas kelapa sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Untuk memastikan harga Tandan

  • Kamis, 04 Jun 2026 11:29

    Momen Mengharukan Jenderal Tempur TNI Sambut Kedatangan Pasukan yang Bertugas di Lebanon

    JAKARTA - Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun mewakili Jenderal Agus Subiyanto menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim Force In Leban

  • Kamis, 04 Jun 2026 10:37

    Kebakaran Hebat Landa Johar Baru, Puluhan Rumah Ludes Terbakar

    JAKARTA-Kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Jalan Tanah Tinggi IV, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (4/6). Insiden ini dilaporkan warga terjadi sekira puku

  • Kamis, 04 Jun 2026 10:27

    Dari Pakaian, Buku Hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

    PEKANBARU-Menanam satu pohon mungkin terlihat sederhana, tetapi manfaatnya bisa dirasakan bertahun-tahun. Dari akar yang menahan tanah, daun yang membantu memperbaiki kualitas udara, hingga batang yan

  • Kamis, 04 Jun 2026 10:18

    Bak Aksi Film, Polisi Kejar-kejaran dengan Driver Mobil Pembawa 113 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menggagalkan peredaran 113 kilogram sabu-sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.