Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Hakim Sebut Menag Terima Duit Rp 70 Juta, Kemenag Hormati Proses Hukum

Nasional

Hakim Sebut Menag Terima Duit Rp 70 Juta, Kemenag Hormati Proses Hukum

Kamis, 08 Agu 2019 09:09
Detik.com
Menag Lukman Hakim Saifuddin
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin terkait jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim). Kementerian Agama (Kemenag) menghormati proses hukum yang menyeret nama sang menteri.

"Iya, pasti (hormati proses hukum). Bahkan kemarin hadir juga, beliau taat lah," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Ali Rokhmad, saat dihubungi, Rabu (7/8/2019) malam.

Ali tak mau berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Menurut dia, kasus tersebut sudah menjadi domain penegak hukum.

"Karena ini sudah ditangani penegak hukum, jadi kita sama-sama nunggu saja," ujarnya.

Diberitakan, selain Romahurmuziy alias Rommy, hakim menyatakan Menag Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hakim menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp 50 juta saat bertemu dengan Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, pada 1 Maret 2019. Kemudian, Haris kembali memberikan uang Rp 20 juta kepada Lukman Hakim melalui ajudannya, Herry Purwanto, di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.

"Menimbang bahwa pertimbangan hukum di atas majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang Haris Hasanudin kepada saksi Romahurmuziy dan saksi Lukman Hakim yang mana pemberian uang tersebut terkait terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, sebagaimana diuraikan di atas, maka majelis hakim unsur memberi suatu dalam perkara a quo terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Hariono dalam sidang vonis Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Menag Lukman Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya menyampaikan bantahan mengenai intervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama di Jawa Timur. Bantahan itu disampaikan saat Lukman bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

"Saya merasa tidak itu bukan kewenangan. Kalau lolos kewenangan pansel bukan PPK. Jadi itu tidak bisa ditafsirkan intervensi," kata Lukman.


(Detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.