Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Hasto Hadapi Sidang Putusan, Guntur Romli: Seharusnya Bisa Divonis Bebas

Nasional,

Hasto Hadapi Sidang Putusan, Guntur Romli: Seharusnya Bisa Divonis Bebas

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 25 Jul 2025 10:39
okezone.com
Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, seharusnya bisa divonis bebas atau lepas dari dakwaan. Menurutnya, hal itu dimungkinkan jika majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Guntur menanggapi sidang pembacaan putusan Hasto yang digelar hari ini, Jumat (25/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Guntur menyebut Hasto dalam kondisi siap secara fisik dan mental untuk menerima putusan.

“Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat,” ujar Guntur.

Guntur menilai, jika majelis hakim benar-benar mempertimbangkan fakta hukum dan keterangan para saksi, maka Hasto layak divonis bebas.

“Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum dan fakta persidangan"termasuk keterangan saksi dan alat bukti"seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun saksi yang memberikan keterangan memberatkan,” tegas Guntur.

Dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, Guntur menyebut keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah adanya perintah dari Hasto untuk merendam atau menenggelamkan telepon genggam.

“Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke dalam air. Bahkan, telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK,” tambahnya.

Sementara dalam perkara dugaan suap, Guntur menegaskan bahwa seluruh saksi menyebut uang suap berasal dari Harun Masiku. Hal ini, menurutnya, juga sejalan dengan putusan pengadilan tahun 2020 yang menyatakan bahwa uang suap memang berasal dari Harun.

“Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak memiliki kepentingan pribadi terkait pelantikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI,” jelas Guntur.

“Karena itu, Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan, yang bahkan sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2020,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Hasto Kristiyanto hari ini. Hasto didakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 17 Jun 2026 11:47

    Polres Indragiri Hulu Gelar Bakti Sosial HUT Bhayangkara Ke-80

    Rengat-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan bersilaturahmi sekaligus menyalurkan bantuan semba

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Jumat, 05 Jun 2026 09:49

    "Gunakan Manajemen Peternakan Modern", Pesan Bhabinkamtibmas Polres Inhu Untuk Ketahanan Pangan

    INHU-Upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui berbagai kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh p

  • Rabu, 03 Jun 2026 09:46

    Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Polres Inhu Sambangi Petani Jagung Menulis

    INHU - Upaya mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan, kepolisian hadir membe

  • Senin, 01 Jun 2026 18:53

    Panglima TNI Hadiri Upacara Pemakaman Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

    Jakarta-Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI beserta para Kepala Staf Angkatan menghadiri upacara pemakaman militer Menteri Pertahanan Republik Indonesia periode 2014 s.

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.