Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Hindari Tumpang Tindih Aturan, SKB Bakal Atur Dana Desa

Nasional

Hindari Tumpang Tindih Aturan, SKB Bakal Atur Dana Desa

Laporan : Bambang Subagio
Jumat, 28 Jun 2019 08:49
JAKARTA - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo mengatakan pengaturan dana desa ini, sebaiknya dilakukan melalui surat keputusan bersama (SKB) menteri terkait. Pengaturan tersebut sebagai upaya untuk menghindari banyaknya peraturan maupun progran yang dikeluarkan sejumlah kementerian di tingkat pusat tentang pengelolaan dana desa.

"Tumpang tindih aturan selain membuat bingung petugas di lapangan, juga menyebabkan penyerapan dana desa menjadi lambat dan tidak ada kesepahaman aparat penegak hukum dalam mengusut penyimpangan penggunaan dana desa, " kata Andreas
usai rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama dengan BAKN DPR, Pimpinan Komisi II, Komisi V, Komisi XI DPR RI, di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Kamsi (27/6/2019).

Menurut Andreas, nantinya SKB akan menjadi acuan lembaga terkait di pusat antara lain kementerian dalam negeri, kementerian Desa, Bappenas, kementerian keuangan, LKPP, lembaga kebijakan pengadaan Barang dan jasa sampai aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.

SKB akan menjadi acuan bagi kepala desa maupun petugas pendamping desa yang menerima kucuran dana sebesar Rp 1 miliar per desa untuk pelaksanaannya di lapangan. "Jadi kepala desa tidak lagi bingung karena ada keputusan Menteri PDT, ada kementerian dalam negeri sehingga kurang sinkron," kata anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sedangkan Anggota BAKN lainnya Willgo Zainar mengakui pelaporan dana desa mendapat perhatian utama BPK selaku auditor negara karena dianilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas negara.

"Persoalannya apakah temuan BPK itu akibat mis adminiastrasi atau karena memang ketidakpahaman kepala desa," ungkapnya.

Anggota XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan berbagai persoalan pelaporan yang berdampak pada masalah hukum tidak serta merta langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Akibatnya sebagian kepala desa merasakan sangat kuatir dalam menggunakan dana desa bahkan ada juga yang berpikir lebih baik tidak ada lagi dana Desa seperti ini, mending seperti dulu lewat pemerintah daerah," ujar Willgo.(Bsg)
nasional
Berita Terkait
  • Senin, 01 Jun 2026 08:31

    Berantas Narkoba, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Amankan Dua Tersangka di Panipahan

    PANIPAHAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan p

  • Senin, 01 Jun 2026 08:27

    Polsek Tanah Putih Bersama Tim Gabungan Padamkan Titik Hotspot di Rantau Bais, Cegah Meluasnya Karhutla

    TANAH PUTIH-Personel gabungan yang dipimpin Polsek Tanah Putih bergerak cepat melakukan pemadaman dan pendinginan terhadap titik hotspot yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning di wil

  • Senin, 01 Jun 2026 08:22

    Polres Siak Kelola 93,6 Hektare Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan.

    SIAK-Polres Siak mengelola 93,6 hektare lahan jagung yang tersebar di sejumlah kecamatan. Pengelolaan lahan tersebut dianggap sebagai bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan nasional.D

  • Senin, 01 Jun 2026 07:57

    Kegiatan Peringati Hari Lahir Pancasila, Membuat Tawa dan Senyum Kebahagiaan Anak-Anak Papua Kembali Pecah

    Timika-Di sebuah sekolah sederhana di pedalaman Papua, puluhan anak tampak tersenyum ceria mengikuti pelajaran matematika. Dengan penuh semangat mereka mengangkat tangan, menjawab pertanyaan, dan berc

  • Minggu, 31 Mei 2026 18:08

    Purbaya Tegaskan Skema Pajak DSI Berlaku Normal

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pajak PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berlaku normal seperti biasa. Menurutnya, tidak ada perubahan ketentuan perpajakan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.