Nasional
ICMI Akan Temui Presiden Jokowi Minta Sanksi Pelaku LGBT Segera Ditegakkan
Jumat, 06 Apr 2018 15:09
JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) akan segera menemui Presiden RI Joko Widodo meminta agar aturan hukum mengenai perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dapat segera ditegakkan.
Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti Buchari mengatakan, jika dilihat dari kacamata agama maka perilaku LGBT merupakan perilaku yang menyimpang. Karena, dalam agama hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.
Sementara itu, dari kacamata hukum pun perilaku LGBT tersebut masuk ke dalam pasal aktivitas seks menyimpang pafa revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dibahas.
"Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan ke Mahkamah Agung kemudian meminta untuk bertemu dengan Presiden Jokowi agar segera menerbitkan notma hukum yang tegas terkait aktivitas LGBT, sehingga mereka memiliki efek jera," ujar Sri di Kantor Pusat ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).
Upaya tersebut juga telah disambut oleh para anggota DPR RI Komisi III. Mereka sangat antusian menerima usulan dari ICMI yang memperjuangkan hukum bagi para pelaku LGBT dapat ditegakkan. Pasalnya, selama ini belum ada satupun kalangan masyarakat yang datang ke DPR dan menganggap bahwa perilaku LGBT merupakan penyakit. Justru, mereka kebanyakan pro terhadap penyebaran LGBT di Indonesia.
"Kedatangan ICMI dan konsistensi kami dalam memperjuangkan anti LGBT disambut sekali oleh DPR RI. Kata mereka selama ini kebanyakan yang datang itu hanya yang pro saja," ungkapnya.
Sri menjelaskan, pelaku zina, sodomi, lesbian dan aktivitas seks menyimpang lainnya memang sudah seharusnya dihukum berat. Demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dana hingga komunitas yang mengambil manfaat secara ekonomis dan politis terhadap perilaku seksual menyimpang tersebut juga harus dihukum berat.
"Untuk menjadi peringatan bahwa LGBT adalah perbuatan dilaknat.
Hukumnya haram dan merupakan tindak pidana kejahatan. Kami akan
perjuangkan itu," tandasnya.
(okezone.com)
Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat
Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru
PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha
Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan
RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring
Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU
Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln
Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun
PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal