Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • ICMI Akan Temui Presiden Jokowi Minta Sanksi Pelaku LGBT Segera Ditegakkan

Nasional

ICMI Akan Temui Presiden Jokowi Minta Sanksi Pelaku LGBT Segera Ditegakkan

Jumat, 06 Apr 2018 15:09
okezone.com
Wakil Ketua ICMI Sri Astuti Buchari (Foto: Chyntia Sami/Okezone)

JAKARTA - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) akan segera menemui Presiden RI Joko Widodo meminta agar aturan hukum mengenai perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dapat segera ditegakkan.

Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti Buchari mengatakan, jika dilihat dari kacamata agama maka perilaku LGBT merupakan perilaku yang menyimpang. Karena, dalam agama hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.

Sementara itu, dari kacamata hukum pun perilaku LGBT tersebut masuk ke dalam pasal aktivitas seks menyimpang pafa revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini sedang dibahas.

"Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan ke Mahkamah Agung kemudian meminta untuk bertemu dengan Presiden Jokowi agar segera menerbitkan notma hukum yang tegas terkait aktivitas LGBT, sehingga mereka memiliki efek jera," ujar Sri di Kantor Pusat ICMI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).

Upaya tersebut juga telah disambut oleh para anggota DPR RI Komisi III. Mereka sangat antusian menerima usulan dari ICMI yang memperjuangkan hukum bagi para pelaku LGBT dapat ditegakkan. Pasalnya, selama ini belum ada satupun kalangan masyarakat yang datang ke DPR dan menganggap bahwa perilaku LGBT merupakan penyakit. Justru, mereka kebanyakan pro terhadap penyebaran LGBT di Indonesia.

"Kedatangan ICMI dan konsistensi kami dalam memperjuangkan anti LGBT disambut sekali oleh DPR RI. Kata mereka selama ini kebanyakan yang datang itu hanya yang pro saja," ungkapnya.

Sri menjelaskan, pelaku zina, sodomi, lesbian dan aktivitas seks menyimpang lainnya memang sudah seharusnya dihukum berat. Demikian juga penganjur, fasilitator, pendonor dana hingga komunitas yang mengambil manfaat secara ekonomis dan politis terhadap perilaku seksual menyimpang tersebut juga harus dihukum berat.

"Untuk menjadi peringatan bahwa LGBT adalah perbuatan dilaknat. Hukumnya haram dan merupakan tindak pidana kejahatan. Kami akan perjuangkan itu," tandasnya.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 16:41

    Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

    Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat

  • Rabu, 03 Jun 2026 16:03

    Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru

    PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:42

    Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan

    RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:29

    Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU

    Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:09

    Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun

    PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.