Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ini yang Harus Dilakukan Jokowi Sikapi Perubahan UU MD3

Ini yang Harus Dilakukan Jokowi Sikapi Perubahan UU MD3

Sabtu, 26 Sep 2015 08:44
Ilustrasi
Presiden Jokowi
JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Terutama dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) yang mengharuskan penegak hukum meminta izin kepada presiden sebelum memeriksa anggota dewan.

Menurut Abdul Fickar hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari penilaian subjektif presiden dalam menyikapi persoalan hukum. Kendati tindak pidana korupsi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi karena lex spesialis atau bukan tindak pidana umum.

"Karena itu kedudukannya sebagai kepala negara yang tidak bisa menolak permintaan izin penegak hukum karena bukan sebagai kepala pemerintahan. Tapi memang benar bisa sangat subjektif. Tapi bagi tindak pidana korupsi tidak berlaku karena selain bukan tindak pidana umum juga UU KPK adalah lex spesialis yang tidak tunduk pada putusan MK," ujarnya kepada Okezone, Jumat (25/9/2015).

Abdul Fickar menegaskan, putusan MK itu khusus untuk tindak pidana umum sedangkan tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, narkoba, dan terorisme tidak terikat. Di sisi lain, dia juga menilai lebih baik izin kepada presiden ketimbang harus melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

"Putusan MK memang seolah-olah kembali ke era masa lalu, tetapi sesungguhnya lebih baik dibandingkan harus mendapatkan izin dari MKD. Majelis Kehormatan Dewan tidak dikenal dalam konteks lembaga negara karenanya dipindahkan kepada presiden," ujarnya.

Presiden, sambung Abdul Fickar, melalui kewenangannya juga harus memberikan persetujuan terhadap permintaan dari penegak hukum. Presiden tidak boleh menolak permohonan dari penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR, makanya presiden harus memposisikan dirinya sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan.

"Meskipun presiden punya kewenangan tetapi dalam kapasitas sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan yang merupakan bagian dari partai politik, karenanya presiden tidak boleh menolak permohonan izin dari penegak hukum untuk memeriksa anggota DPR," pungkasnya.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 15 Mei 2026 16:53

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura

    TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah maritim dan jalur distribusi strategis nasional. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR)

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:16

    Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:14

    267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

    TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:47

    2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik

    Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:41

    Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

    BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.