Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Istri Setnov Bakal Bersaksi untuk Dokter Bimanesh

Nasional

Istri Setnov Bakal Bersaksi untuk Dokter Bimanesh

Senin, 16 Apr 2018 09:44
Okezone.com
Istri Setnov diperiksa untuk terdakwa dokter Bimanesh

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ‎Jakarta kembali mengagendakan sidang perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP, yang menyeret Setya Novanto (Setnov), pada hari ini. Agenda sidang masih pemeriksan sejumlah saksi untuk terdakwa Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo.

Adapun, saksi yang dihadirkan pada persidang‎an kali ini salah satunya yakni, Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Selain Deisti, tim Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan Direktur RS Medika Permata Hijau Jakart, Dokter Hafil Budianto Abdulgani.

Kemudian, Karyawan bagian IT RS Medika Permata Hijau Jakarta, Putra Rizky Ramadhona. Mereka akan dihadirkan tim Jaksa KPK untuk digali keterangannya demi kepentingan penguatan dakwaan Dokter Bimanesh Sutarjo.

"Saksi Bimanesh adalah Dr. Hafil Budianto Abdulgani, Deisti Astriani, dan Putra Rizky Ramadhona," kata Jaksa KPK, M. Takdir Suhan saat dikonfirmasi Okezone, Senin (16/4/2018).

Seperti diketahui, Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo didakwa ‎oleh Jaksa KPK telah melakukan rekayasa kesehatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat itu, Setnov sedang diburu oleh KPK dan Polri karena 'hilang' ketika dilakukan upaya jemput paksa.

Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa melakukan rekayasa medis Setnov bersama‎ dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 16:41

    Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

    Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat

  • Rabu, 03 Jun 2026 16:03

    Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru

    PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:42

    Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan

    RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:29

    Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU

    Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:09

    Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun

    PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.