Kamis, 04 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Jabatan Sebagai Pimpinan MPR Diganti, Mahyudin Tak Lagi Berpolitik Lewat Partai Golkar

Nasional

Jabatan Sebagai Pimpinan MPR Diganti, Mahyudin Tak Lagi Berpolitik Lewat Partai Golkar

Sabtu, 31 Mar 2018 15:30
okezone.com
Politikus Partai Golkar Mahyudin.

JAKARTA – Tak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin Mahyudin, memilih maju melaui perseorangan untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Mahyudin beralasan, dirinya memiliki banyak ide dan gagasan yang tidak sejalan dengan pengurus dan kebijakan Golkar.

"Oleh karena itu saya akan mengambil langkah politik melalui jalur perseorangan. Dalam mengaktualisasikan perjuangan dan cita cita. Saya akan mencalonkan diri lewat jalur perseorangan, DPD RI," ujar Mahyudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/3/2018).

Meski tak lagi maju ke parlemen melalui Partai Golkar, Mahyudin akan tetap loyal dan menjadi kader Partai Golkar. Hanya saja ia ingin memberikan kesempatan kepada kader-kader muda Golkar untuk berkompetisi secara sehat.

"Semua orang hidup pasti punya cita-cita, punya mimpi dan punya harapan. Saya berjuang di partai juga tentu juga demikian. Ketika mimpi itu semakin gelap dan tidak jelas, saya memilih berjuang di medan perjuangan yang lain," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Mahyudin geram dengan partainya jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR digantikan oleh Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Namun Mahyudin menolak karena menilai pergantian tidak memiliki dasar.

Mahyudi beranggapan pencopotan jabatannya tak sesuai UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Menurutnya, bila pimpinan partai tetap kukuh menggantinya, maka DPP Partai Golkar harus berurusan dengan Undang-undang yang sudah mengaturnya.

(okezone.com)

nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 03 Jun 2026 16:41

    Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas

    Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat

  • Rabu, 03 Jun 2026 16:03

    Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru

    PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:42

    Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan

    RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:29

    Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU

    Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln

  • Rabu, 03 Jun 2026 15:09

    Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun

    PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.