Jumat, 17 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Jokowi Terbitkan Perpres Posisi Wakil Menteri ESDM

Jokowi Terbitkan Perpres Posisi Wakil Menteri ESDM

Admin
Senin, 22 Nov 2021 13:40
merdeka.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perpres ini mengatur mengenai posisi Wakil Menteri ESDM.

Perpres ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis pasal 2 Perpres tersebut, dikutip Senin (22/11).

Kemudian, dalam pasal 2 ayat 3 disebutkan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pada ayat 4 dijelaskan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri adalah membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3 Perpres tersebut. 

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki