Jurus Menteri Siti Cegah Kebakaran Hutan di Tahun Mendatang
Selasa, 29 Sep 2015 08:58
"Kemarin sih kita cuma dua PP (Peraturan Pemerintah) tentang tata guna pemanfaatan lahan dan mekanismenya. Karena itu, memang mandatnya UU bagaimana investasi untuk bidang kehutanan dalam hal misalnya pengusaha membutuhkan lahan tertentu, harus alih fungsi, jadi itu diatur oleh UU," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Siti menuturkan, terkait lokasi kebakaran hutan dan lahan di tempat yang sama. Menurutnya, perlu pihak terkait harus membayar polusinya.
"Lokasinya itu, kabupatennya itu, bahkan perusahaannya juga. Berarti memang harusnya yang melakukan bayar polusinya, jadi poluters pay tax-nya. Jadi, harus ada tanggung jawab, ketika perusahaan diberikan mandat, izin, harusnya dia bertanggung jawab atas apa yang dia kerjakan," tuturnya.
Oleh karena itu, ketika ada kelompok yang menjaga lingkungan, seperti petani, maka akan dihitung pula berapa besaran insentif yang bisa diberikan pemerintah.
"Kalau petani misalnya, dia tidak melakukan pembakaran kemudian, dia dapat insentif apa, apakah dapat grant untuk land clearing-nya," bebernya.
Siti berharap, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini bisa segera diselesaikan lantaran hawa panas el nino terus mengintai di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Setelah ini bisa lebih dahsyat yang el nino, harus kita persiapkan. Kalau lihat kelakuan alammya sudah mulai muncul di NTB, NTT, Papua, Maluku, Sulbar, Sulsel, sudah mulai muncul. Berarti sesuai sama prediksi el nino-nya BMKG. Jadi kalau kita masih bergelut (kebakaran hutan-red) di Riau, Palangkaraya, Sumsel, kita akan babak belur," kata Siti.
Oleh karena itu, Siti menyatakan persoalan kebakaran hutan dan lahan harus sudah masuk pada tahap antisipasi agar tidak lagi terulang.
"Persoalan kebakaran sudah harus masuk ke langkah-langkah permanennya. Nah, langkah-langkah penyelesaian secara pencegahan. Presiden juga bilang ke saya, setelah ini dibicarakan langkah pencegahannya. Pertanyaannya, pencegahannya mulainya kapan, ya harus sekarang. Karena kita kan berangkat Januari sudah harus menerapkan pola yang benar seperti apa," tandasnya.
Kodim 1714/Puncak Jaya Reaksi Cepat Bantu Pemadaman Kebakaran di Kota Mulia
Mulia - Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan 3 unit bangunan kios dan 1 unit Aula Kantor Distrik Mulia di Kota Lama, Jalan Trikora, Kampung Trikora, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Pap
Perempuan 19 Tahun Ditemukan Tewas di Rumahnya di Kandis Siak, Seorang Pria Diamankan
SIAK - Seorang perempuan berusia 19 tahun ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan PT Gas, RT 003 RW 006, Dusun Kandis Godang, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.Polisi menye
Penyidik Polres Pelalawan Agendakan Rekonstruksi Kasus Begal Sadis Tewaskan Korban di Kerumutan
PELALAWAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan masih melengkapi berkas perkara kasus begal sadis yang menewaskan korbannya di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan yang
250 Meter Kabel PJU Dicuri di Jalan Soekarno Hatta Dumai Timur, Pria Ini Pelakunya
DUMAI â€" Seorang Warga Dumai Timur WA (29) diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel milik Dinas Perhubungan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, p
Prabowo dan Lukashenko Bahas Roadmap Bilateral Indonesia-Belarus 2026-2030
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Aleksandr Lukashenko akan meluncurkan roadmap atau peta jalan kerja sama bilateral Indonesia-Belarus periode 2026-2030. Roadmap ini akan mencakup sejum