Rabu, 13 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • KLH Ultimatum Pemda Terkait Sampah, Batas Waktu 6 Bulan

Nasional,

KLH Ultimatum Pemda Terkait Sampah, Batas Waktu 6 Bulan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 01 Agu 2025 09:07
Berita satu.com
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) berencana memberikan peringatan tegas berupa pemberatan sanksi kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan sampah selama enam bulan terakhir.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pihaknya saat ini sedang membina seluruh daerah, termasuk 343 tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah dijatuhi sanksi berupa paksaan administratif oleh pemerintah.

"Perlu dicatat bahwa masa pembinaan ini berlangsung hingga enam bulan. Apabila dalam periode itu, terutama menjelang masa penilaian Adipura, tidak ada tindak lanjut dari daerah yang bersangkutan, maka kami akan memberikan peringatan keras," ujar Hanif seusai meresmikan Waste Crisis Center di Jakarta, Kamis (31/7/2025) dikutip dari Antara.

Ia menambahkan teguran tersebut bisa berujung pada pemberatan sanksi administratif terhadap daerah yang tidak menunjukkan perbaikan.

Pemantauan akan terus dilakukan selama enam bulan tersebut, dan progres daerah dalam pengelolaan sampah akan turut memengaruhi hasil penilaian dalam program Adipura.

Hanif menjelaskan sejak dikeluarkannya sanksi kepada 343 TPA di awal tahun, sebagian daerah telah mulai melakukan perbaikan, khususnya di sektor hilir, seperti transisi ke sistem sanitary landfill atau landfill terkontrol.

Mayoritas TPA juga telah melakukan capping atau penutupan sampah untuk meminimalkan pencemaran lingkungan serta mengendalikan emisi gas metana dari sampah organik yang membusuk.

Meski begitu, Hanif mengakui penanganan di sektor hulu dan tengah masih menghadapi tantangan. Oleh karena itu, KLHK menugaskan staf khusus untuk mendampingi daerah yang menerima surat paksaan, guna memastikan perbaikan berjalan sesuai arahan.

Pemerintah menargetkan seluruh wilayah Indonesia mampu mengelola sampah secara menyeluruh pada 2029, sesuai dengan target yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 10 Mei 2026 11:51

    Seorang Kurir Narkoba Ditangkap, Sabu 21,1 Kg Berhasil Disita

    Siak-Lagi-lagi kurir narkoba yang menjadi sasaran penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang berhasil menggagalkan sabu seberat 21,1 kilogram di wilayah P

  • Sabtu, 09 Mei 2026 06:59

    Kunjugan Bhabinkamtibmas Polsek Kelayang, Modernisasi Ketahanan Pangan Masa Depan

    INHU-Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke la

  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.