Berita satu.com
Sebuah motor gede (moge) yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Maret 2025 menyisakan tanda tanya besar. Motor mewah tersebut tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama ajudannya.
KPK menduga, kendaraan roda dua itu merupakan bagian dari aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
"Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal-muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, begitu maksudnya untuk apa, itu semuanya nanti akan kami dalami," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyitaan moge tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara korupsi yang sedang ditangani. Meski bukan atas nama Ridwan Kamil, penyidik memiliki keyakinan bahwa kendaraan itu terkait langsung dengan aliran dana kasus iklan Bank BJB.
"Ini tentu menjadi langkah awal dalam proses pemulihan kerugian keuangan negara," jelas Budi.
Pemanggilan Ridwan Kamil Segera Dilakukan
KPK menegaskan akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Informasi dari RK dinilai penting untuk melengkapi keterangan saksi lainnya serta mencocokkan hasil penggeledahan sebelumnya.
"Secepatnya ya, karena memang dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan. Beberapa pihak sudah dipanggil. Keterangan Ridwan Kamil dibutuhkan agar konstruksi perkara ini menjadi terang," sambung Budi.
Pemanggilan ini sejatinya sudah dijanjikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo sejak 20 Maret 2025. Kala itu, ia mengatakan pemanggilan akan dilakukan seusai Idulfitri. Namun, hingga kini hal itu belum terlaksana.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan di rumah Ridwan Kamil, penyidik KPK menyita sejumlah kendaraan mewah, termasuk mobil Mercedes Benz yang kini dititipkan di bengkel, dan motor Royal Enfield yang kini disimpan di Rupbasan KPK, Jakarta.
Yang menarik perhatian adalah motor Royal Enfield tersebut. Meski disita dari rumah RK, nama pemilik pada dokumen kendaraan bukanlah RK, melainkan ajudannya. Fakta ini memperkuat kecurigaan KPK akan penggunaan pihak ketiga untuk menyamarkan aset hasil korupsi.
5 Tersangka dan Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Dalam kasus korupsi iklan Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga, pengadaan iklan tersebut diselewengkan sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Sejumlah aset dan bukti pendukung terus ditelusuri untuk memperkuat konstruksi hukum.
Belum Otomatis Jadi Tersangka
Meski rumahnya digeledah dan sejumlah aset disita, Ridwan Kamil belum tentu ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penggeledahan tidak serta-merta mengarah pada penetapan tersangka tanpa alat bukti yang memadai.
"Penggeledahan itu hanya untuk mencari dan membuktikan keterkaitan dengan keterangan sebelumnya. Penetapan tersangka tergantung hasil pemeriksaan dan bukti-bukti," tegas Setyo, Jumat (11/7/2025).
Dengan pemeriksaan yang masih berjalan, nasib hukum Ridwan Kamil kini bergantung pada kelengkapan alat bukti dan konsistensi keterangan dari para pihak yang diperiksa. Kejelasan status hukum RK pun masih menunggu waktu.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com
nasional