Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPK Sarankan Sudirman Said Laporkan Penjual Nama Jokowi-JK

KPK Sarankan Sudirman Said Laporkan Penjual Nama Jokowi-JK

Kamis, 12 Nov 2015 11:28
Antara
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan ada Anggota DPR yang ingin menjual nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Merespon hal itu, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menyarankan agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudriman Said melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK.

Menurut dia, langkah itu harus diambil Sudirman agar penegak hukum bisa menindak oknum di Senayan yang diduga menjual nama orang nomor satu dan dua di Indonesia ini demi mendapatkan saham PT Freeport.

"Memang sebaiknya Menteri ESDM bisa jelaskan secara transparan atau melaporkan hal ini kepada penegak hukum," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2015).

Pakar hukum pidana itu menjelaskan, jika ada pelaporan, maka lembaga antirasuah atau lembaga penegak hukum lainya bisa mengkaji 'jual nama' Jokowi-JK itu, untuk menentukan langkah penegakan hukum lebih lanjut. Apakah, lanjut dia, kasus ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau bukan.

"Kami (saat ini) belum bisa menentukan bentuknya sebelum adanya penegasan mengenai subyek dan obyek perbuatan tersebut," tukas Indriyanto.

Sebelumnya, Sudirman Said menyebut ada oknum yang menjual nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengeruk keuntungan pribadi. Nama orang nomor satu dan nomor dua terpenting di negeri ini itu dimanfaatkan meminta saham PT Freeport Indonesia.

Orang yang menjual nama Presiden dan Wakil Presiden itu menjadi jembatan perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia. Sesuai kontrak, izin perusahaan asal negeri Paman Sam itu akan berakhir pada tahun 2021.

Freeport saat ini diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya sebagai implementasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.