Senin, 20 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • KPK Telusuri Korupsi Dana Haji yang Rugikan Negara Rp 306 Miliar

Nasional,

KPK Telusuri Korupsi Dana Haji yang Rugikan Negara Rp 306 Miliar

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 06 Agu 2025 10:50
Berita satu.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan korupsi dana haji 2025 yang mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 306 miliar. KPK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas laporan tersebut.

"Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

KPK, kata Budi, lalu akan menelaah dan menganalisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta apakah kasus yang dilaporkan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan). Perkembangan tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas," tandas Budi.

Diketahui, ICW telah resmi melaporkan dugaan korupsi dana haji 2025 yang melibatkan pejabat Kementerian Agama ke KPK pada Selasa (5/8/2025). Dalam laporan tersebut, ICW membeberkan modus-modus korupsi dana haji yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 306 miliar.

Modus pertama adalah pemerasan atau pungutan dalam pengadaan katering bagi jamaah haji oleh oknum pegawai negeri sipil di Kemenag. Dalam proses ibadah haji, kata dia, setiap jemaah mendapatkan tiga kali makan per hari dengan konsumsi yang diberikan maksimal 72 kali. Disebutkan juga, total biaya per jemaah untuk satu hari makan (3 kali makan) sekitar Rp 173.000-an.

Berdasarkan hasil investigasi ICW, patut diduga adanya pungutan sebesar SAR 0,8 atau sekitar Rp 3.400-an per satu kali makan yang dilakukan oleh pejabat Kemenag sehingga total dugaan pungutan untuk tiga kali makan sekitar SAR 2,4 atau sekitar Rp 10.000-an per jemaah. Apabila pungutan terjadi untuk katering seluruh jamaah haji 2025, tindakan terlapor patut diduga merugikan negara dan jemaah haji sebesar Rp 51,03 miliar.

Modus kedua adalah pengurangan spesifikasi makanan yang diterima jemaah haji. Berdasarkan hasil investigasi ICW, konsumsi yang diberikan kepada jemaah tidak sesuai dengan gramasi yang tertera dalam kesepakatan antara Kementerian Agama dan penyedia. ICW melakukan simulasi dengan metode food weighing dengan menimbang komponen makanan yang diberikan, seperti nasi, lauk, dan sayur. 

Hasilnya, patut diduga terdapat pengurangan makanan yang diterima oleh jemaah haji sekitar SAR 4 atau sekitar Rp 17.000-an per satu kali makan. Apabila pengurangan spesifikasi terjadi untuk katering seluruh jemaah haji, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengurangan konsumsi makanan tersebut mencapai Rp 255,18 miliar.

Dari dua modus korupsi dana haji tersebut, negara dan jemaah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 306 miliar dengan perincian sebesar Rp 51 miliar karena pemerasan atau pungutan dalam pengadaan katering jemaah haji dan sebesar Rp 255 miliar karena pengurangan spesifikasi makanan yang diterima jemaah haji. 

Selain dua modus tersebut, lanjut Wana, ICW juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa persaingan usaha tidak sehat dalam pemilihan dan penunjukan penyedia layanan masyair bagi jemaah haji. Potensi tersebut, kata Wana, tercermin ketika tim penyedia dan pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk dua dari total delapan penyedia yang dimiliki oleh satu individu.  

Hal tersebut dibuktikan dari kesamaan nama dan kesamaan alamat. Akibat tindakan tim penyedia dan PPK, individu tersebut mendapatkan nilai kontrak sebesar Rp 667,58 miliar atau 33% dari total kontrak sebesar Rp 2,02 triliun.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • Jumat, 17 Apr 2026 11:57

    Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

    DUMAI-Gerak cepat aparat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Dumai Selatan. Berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti

  • Jumat, 17 Apr 2026 10:08

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polres Dumai Melalui Polsek Jajaran Melaksanakan Penggalangan

    DUMAI-Kegiatan penggalangan terhadap masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Dumai guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Kamis, 16 April 2026, para Kapolsek di wilayah huk

  • Kamis, 16 Apr 2026 18:01

    Pasutri di Rohil Ditangkap Edarkan Sabu

    Pujud-Tim Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar sabu di Pondok Kresek, Kecamatan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.