Senin, 06 Jul 2026
Nasional,
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 06 Jul 2026 13:16
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan mengenai penolakan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada hari Jumat, 3 Juli 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut kini sedang dalam proses verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya pada hari Senin, 6 Juli 2026.
Setelah proses verifikasi dan analisis selesai, KPK akan mengumumkan hasilnya, termasuk keputusan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Budi juga menjelaskan bahwa semua proses dan mekanisme yang dilakukan berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari Perkom Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga program prioritas pemerintah, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dari praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat.
"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tutupnya. Penegasan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menjaga integritas program-program yang mendukung kesejahteraan rakyat.
Menhut Kembalikan Amplop
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa ia telah mengembalikan amplop putih yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, setelah audiensi di Kementerian Kehutanan.
Pengembalian amplop tersebut dilakukan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, yang merupakan 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantor kementerian tersebut.
Ia menambahkan, setelah pertemuan selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus dalam map.
“Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah beliau pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” tuturnya saat memberikan keterangan kepada media di Kementerian Kehutanan pada Jumat (3/7/2026).
Raja Juli juga menjelaskan bahwa rencana pengembalian amplop seharusnya dilakukan pada hari yang sama, tetapi tertunda karena ajudannya harus mendampinginya menjalankan agenda kedinasan yang telah dijadwalkan.
Ajudan mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing
Raja Juli menyampaikan bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat tugas pada tanggal 11 Juni 2026 agar ajudannya dapat bertemu langsung dengan Bupati Kuansing. Selain itu, ia juga menghubungi Kapolda Riau untuk memberikan dukungan dalam memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Jadi tanggal 12 Juni, sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya,” ujarnya. Raja Juli menekankan bahwa pengembalian amplop tersebut merupakan wujud tanggung jawab moral dan komitmennya untuk mencegah praktik gratifikasi. “Sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang saya sendiri tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/kpk-verifikasi-laporan-penolakan-gratifikasi-raja-juli-588278-mvk.html?page=3
komentar Pembaca