Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kalah di MK, Ponakan Prabowo: Hukum di Indonesia Buta Keadilan

Nasional

Kalah di MK, Ponakan Prabowo: Hukum di Indonesia Buta Keadilan

Kamis, 08 Agu 2019 09:30
Detik.com
Foto: Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait hilangnya suara caleg Gerindra dapil DKI Jakarta III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, atau biasa dipanggil Sara Djojohadikusumo. Sara menyebut sistem hukum di Indonesia buta keadilan.

Tanggapan Sara atas putusan MK ini disampaikan lewat akun Instagram-nya seperti dilihat detikcom, Kamis (8/8/2019). Sara merasa kecewa suara di Pileg 2019 disalahgunakan oleh oknum tertentu.

"Saya tidak pernah mengajukan gugatan ini sebatas untuk jabatan saja, karena perjuangan saya bisa saya lakukan di dalam sistem maupun di luar, di legislatif maupun di arena lainnya tapi jujur saya kecewa bahwa 4000+ suara rakyat yang disalahgunakan oknum-oknum tertentu diabaikan oleh para hakim MK dengan alasan teknis," tulis Sara.

"Bukti yang saya lampirkan lengkap sebanyak 16 container box. Namun sistem hukum di Indonesia seperti yang sudah kita ketahui, terkonfirmasi lagi tidak diskriminatif, namun hanya buta keadilan," sambung Sara.

Sara meminta maaf kepada seluruh warga yang telah memilihnya. Dia juga ingin mengucapkan terima kasih kepada tim dan para pendukung yang telah berjuang bersama.

"Maaf jika hasil tidak seperti yang kita inginkan, namun terima kasih atas kebersamaan dan juga kepercayaan kalian atas kepemimpinan saya selama masa kampanye. Semoga ke depannya kita bisa berjumpa lagi," ujarnya.

Dia meminta semua pendukungnya untuk terus berjuang di mana pun tempatnya. Menurut Sara, perjuangan dari ketulusan dan kegigihan tidak akan berbuah hasil yang buruk.

"Pengabdian saya kepada bangsa ini tidak selesai di sini. Di swasta maupun di politik, sebagai aktris maupun sebagai aktivis, saya masih bisa menjalankan panggilan Tuhan. Saya mengerti bagi saya pribadi 1 pintu tertutup hanya berarti ada pintu lain yang lebih tepat. Namun, ijinkan saya tetap kecewa dan sedih bagi rakyat yang sekali lagi dirampas haknya malam ini," ujarnya.

Diberitakan, MK memutuskan tidak menerima gugatan Partai Gerindra atas sengketa hasil Pileg 2019. Gugatan ini terkait hilangnya suara caleg Gerindra dapil DKI Jakarta III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang dapil DKI II dan III tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya, Gerindra menyebut keponakan Prabowo Subianto ini kehilangan suara sebanyak 4.158 suara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut berdasarkan bukti ditemukan gugatan yang diajukan Gerindra terkait persoalan Sara telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok gugatan.

"Permohonan pemohon sepanjang dapil DKI Jakarta 3 lewat tenggang waktu, yang ditentukan dalam peraturan Undang-Undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Hakim MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan.


(detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.