Kejagung Sita Aset 2 Tersangka LPEI, Nilainya Capai Rp600 Miliar
Admin
Selasa, 08 Mar 2022 15:08
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI Tahun 2013-2019. Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp600 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, total aset yang disita berupa 76 bidang tanah seluas kurang lebih 199.898 meter persegi. Dari total aset tersebut, diperkirakan memiliki estimasi nilai Rp 595.467.524.000.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita dan mengamankan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.
"Total hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut Jampidsus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 bidang tanah dengan luas 199.898 meter persegi yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp595.467.524.000," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Total aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).
Diketahui bahwa dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka salah keduanya adalah Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).
Kemudian lima lainnya Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, dan Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016.
Tersangka keenam PSNM merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018 dan tersangka ketujuh ialah DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.
Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 berdasarkan laporan LPEI 31 Desember 2019 memperlihatkan, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.