Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Nasional
  • Kejagung dan Satgas PKH Sukses Pulihkan Aset Negara Rp379 Triliun Lebih

Nasional,

Kejagung dan Satgas PKH Sukses Pulihkan Aset Negara Rp379 Triliun Lebih

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 25 Jun 2026 10:16
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkolaborasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil memulihkan uang dan aset negara mencapai Rp379,2 triliun. Keberhasilan ini merupakan hasil dari rentetan penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah merinci, pemulihan ini meliputi barang rampasan, uang pengganti kasus korupsi, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setoran pajak, hingga penguasaan kembali kawasan hutan.


"Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,96," ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Penguasaan Jutaan Hektare Lahan

Komponen terbesar dari nilai fantastis tersebut berasal dari aset kawasan hutan yang berhasil direbut kembali. Berdasarkan penilaian, nilai kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare itu menyentuh angka Rp336,2 triliun. Rincian lahan yang dikuasai kembali adalah:

* Sektor perkebunan sawit: 5.888.233,57 hektare.
* Sektor pertambangan: 13.634,08 hektare.
Rincian Penyelamatan Aset Triliunan Rupiah
Langkah tegas aparat hukum juga membuahkan hasil dari berbagai kasus besar. Berikut adalah aliran dana dan aset yang sukses diselamatkan:

10 Oktober 2025: Penyerahan barang rampasan korupsi tata niaga komoditas timah senilai Rp1,4 triliun kepada PT Timah Tbk. Aset ini meliputi 22 bidang tanah, 1 gedung mes, lebih dari 680 ton logam timah, 6 unit smelter, ratusan alat pertambangan, dan lebih dari 100 unit alat berat.
20 Oktober 2025: Uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun berhasil diserahkan dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dana ini ditarik dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Desember 2025: Penerimaan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara menembus Rp6,6 triliun.
10 April 2026: Setoran masuk ke kas negara senilai Rp11,4 triliun. Di hari yang sama, penertiban kawasan hutan juga menyumbang setoran melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp10,2 triliun.
Potensi Denda Masih Terbuka Lebar
Pekerjaan Satgas PKH belum usai. Masih ada potensi besar dari denda administratif perusahaan nakal yang belum sepenuhnya tertagih, dengan rincian:

Sektor Sawit: Potensi denda Rp21,9 triliun dari 134 perusahaan. Saat ini, 92 perusahaan sudah membayar Rp11,4 triliun, menyisakan potensi Rp10,5 triliun.
Sektor Tambang: Ditetapkan denda Rp32,6 triliun untuk 104 perusahaan. Baru 53 perusahaan yang menyetor Rp2,8 triliun, sehingga tersisa potensi Rp29,8 triliun.
"Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun,(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/kejagung-dan-satgas-pkh-sukses-pulihkan-aset-negara-rp379-triliun-lebih.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.