Nasional
Kemenag Tegaskan Workshop Tentang Penyelenggaraan Umrah Dipungut Biaya adalah Hoaks
Sabtu, 07 Apr 2018 10:33
JAKARTA - Kementerian Agama membantah adanya kegiatan workshop Sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah serta sosialisasi penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
Kemenag menegaskan bahwa undangan workshop yang sudah beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks. Apalagi, dalam undangan dan selebaran yang beredar, peserta workshop dikenakan biaya Rp3.500.000 per orang.
"Itu hoaks. Tidak ada acara itu, apalagi menarik dana. Itu pasti penipuan," tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (7/4/2018).
Menurut Mastuki, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) selalu meminta masyarakat agar berhati-hati dengan informasi tentang haji dan umrah yang beredar. Pasalnya, banyak informasi yang beredar di masyarakat adalah informasi yang tak benar.
"Lebih baik dikonfirmasikan terlebih dahulu jika mendapatkan informasi yang tak benar," ujar Mastuki.
Sejak dikeluarkannya, Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018, Kemenag belum sama sekali mengadakan sosialisasi dan workshop apapun terkait pelaksanaan haji maupun umrah.
"Tidak ada agenda dalam waktu dekat," tegasnya.
Diketahui, di media sosial tersebar undangan sosialisasi dan workshop penyelenggaraan umrah yang diadakan Kemenag. Dalam undangan tersebut, acara diadakan selama dua hari dua malam di Hotel Bidakara, Jakarta pada 20-21 April 2018.
Dalam acara itu, peserta workshop dikenakan biaya Rp 3,5 juta untuk kepentingan pelatihan, kamar hotel, dan sarana workshop lainnya selama dua hari.
(okezone.com)
nasional
Pemerintah Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah sat
Sumbang Triliunan Rupiah Sejak 1945, Afni Sebut Siak Tercekik Aturan Keuangan Baru
PEKANBARU-Kisah ironi menyelimuti Kabupaten Siak. Setelah menyerahkan seluruh kekayaan kerajaannya untuk bergabung dengan Republik Indonesia tahun 1945, lumbung energi nasional ini justru kembali diha
Sukseskan Ketahanan Pangan, Polsek Rengat Barat Inhu Gelar Monitoring Berkelanjutan
RENGAT-Dukung keberhasilan Program Ketahanan Pangan Nasional sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polsek Rengat Barat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar monitoring
Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok Gara-Gara Tegur Pengendara Serobot Antrean Solar di SPBU
Niat hati menegur pengendara yang menyerobot antrean pengisian bahan bakar mininya di SPBU, seorang sopir truk, YF (33), tewas di keroyok. Polisi masih mengejar tujuh pelaku yang terlibat.Korban awaln
Bisnis Emas Batangan Moncer, Pendapatan Hartadinata Abadi Melejit Tembus Rp20 Triliun
PT Hartadinata Abadi Tbk. mencatatkan lonjakan kinerja pada kuartal I-2026 dengan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih signifikan. Hartadinata membukukan pendapatan sebesar Rp20 triliun pada kuartal