Jumat, 18 Apr 2025
  • Home
  • Nasional
  • Ketua DPR: Usut Tuntas Temuan Ganja di Bromo dan Semeru

Nasional,

Ketua DPR: Usut Tuntas Temuan Ganja di Bromo dan Semeru

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 21 Mar 2025 12:24
okezone.com

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta para penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus temuan ladang ganja di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Jawa Timur. Dia berharap ke depannya hal serupa tak ditemukan kembali.

"Ya terkait dengan hal itu, karena memang ini baru ditemukan, harusnya hal itu tidak boleh terjadi," kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Puan mendesak agar pihak yang berwenang untuk membongkar kasus tersebut, mengapa di kawasan tersebut bisa tertanam ganja. Apakah ada seseorang yang sengaja melakukan budidaya ganja di kawasan tersebut

"Saya minta kepada para penegak hukum untuk selidiki dan bongkar dari mana dan kenapa itu bisa terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Pengelola TNBTS menegaskan, penemuan ladang ganja merupakan hasil pengungkapan kepolisian. Hal ini membantah bahwa ladang ganja yang ditanam di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, ditanam oleh petugas Balai Besar TNBTS.

Kepala BB-TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, pengungkapan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru itu berawal dari pengungkapan dan pengembangan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, yang sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Dua orang tertangkap lebih dahulu, yakni Bambang (32) dan Ngatio (51) saat berangkat ke ladang ganja, atas hasil pengembangan kasus sebelumnya.

"Penemuan ladang ganja di Gunung Semeru merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan kasus psikotropika yang ditangani oleh Polres Lumajang," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, Rabu 19 Maret 2025.

Pada kasus ini kepolisian menetapkan enam orang tersangka yakni Bambang, Ngatio, Tomo, Tono, Suwari, dan Jumat, dalam perkara penemuan ladang ganja pada September 2024 lalu.

"Kasus ini telah terjadi pada September 2024 lalu, tepatnya pada tanggal 18 - 21 September 2024 lalu di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang," jelasnya.

Saat ini, prosesnya sudah diproses persidangan, termasuk menghadirkan tiga orang saksi dari polisi hutan yang merupakan petugas TNBTS. Pemeriksaan saksi itu mencakup kronologi penemuan dan dampak yang ditimbulkan dalam penanaman 48 ribu batang tanaman ganja.

"Tiga saksi dihadirkan dari polisi hutan tiga orang, yang juga petugas TNBTS," kata dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 19 - 21 September 2024 lalu petugas gabungan dari BB-TNBTS, kepolisian, dan TNI, menemukan 48 ribu batang tanaman ganja. Tanaman itu ditanam pada 59 titik yang tersebar beberapa hektar. Tanaman ganja ini jika dirajang bisa mencapai 8 ton rajangan.
 


Sumber: okezone.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.