Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Ketua KPK: Pinjaman Uang Online Tak Berizin Berpotensi Korupsi

Nasional

Ketua KPK: Pinjaman Uang Online Tak Berizin Berpotensi Korupsi

Selasa, 26 Feb 2019 11:46
Detik.com
Ketua KPK Agus Rahardjo
JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut adanya potensi korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pinjaman uang secara online. Namun potensi itu, disebut Agus, dapat terjadi apabila penyedia jasa keuangan itu tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Tadi Pak Wimboh (Wimboh Santoso/Ketua OJK) saat berangkat ke sini bisik-bisik ke saya, yang namanya memberikan pinjaman online kalau tidak berizin potensi korupsi sangat besar atau potensi TPPU sangat besar," kata Agus saat acara Rapat Koordinasi dengan PPATK di Ballroom Hotel Ayana, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Agus menyebut sumber uang yang digunakan dalam pinjaman online itu harus jelas. Untuk itulah, Agus mengatakan izin dari OJK menjadi keharusan bagi e-commerce dan penyedia pinjaman online itu.

"Uang yang dari mana tidak tahu karena orang tidak berizin, online-online e-commerce tidak berizin kemungkinan menjadi pencucian uang sangat besar," sebut Agus.

Meski begitu, Agus tidak menjelaskan ada-tidaknya temuan terhadap pinjaman uang tersebut. Agus hanya bicara indikasi pinjaman uang secara online berpotensi korupsi.

"Kemudian harus tahu yang berikan pinjaman siapa dan asal uang dari mana. Kalau tidak berizin, terbuka kemungkinan dana berasal money laundering, maka marilah berizin jadi tahu yang berikan pinjaman siapa, jangan-jangan nanti dana money laundering narkoba, ini kan tidak boleh," tuturnya.

Rakor dengan PPATK ini dihadiri mitra kerja PPATK, seperti Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain (PBJ) Profesi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJD), Real Estate Indonesia (REI), serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Kemudian Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Ikatan Notaris Indonesia (ND), dan Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB).


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 15 Mei 2026 16:53

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura

    TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah maritim dan jalur distribusi strategis nasional. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR)

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:16

    Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:14

    267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

    TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:47

    2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik

    Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:41

    Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

    BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.