Nasional
Komnas HAM: Tak Usah Berdebat Status Kasus Novel, Fokus Temukan Pelaku
Sabtu, 12 Jan 2019 09:36
"Nggak usah berdebat apakah ini pelanggaran HAM berat atau apa, nggak perlu bedebat di situ. Kita fokus saja bagaimana tim gabungan menemukan pelaku, membuka apa sebetulnya yang terjadi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada detikcom, Jumat (11/1/2019) malam.
Taufan mengatakan Komnas HAM memang belum menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat. Dia menyatakan selama ini Komnas HAM menindaklanjuti aduan dari Novel dan keluarga dengan membentuk tim pemantau hingga akhirnya memberi rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dengan membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus ini.
Moeldoko, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf sebelumnya mengatakan timnya sudah menghimpun data mengenai kasus HAM menjelang debat perdana capres. Dia menegaskan pula bahwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM berat itu terjadi apabila ada abuse of power, terus ada genoside tersistem. Nggak ada itu dilakukan. Dalam kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara. Abuse of power itu adalah kebijakan negara, melekat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Komnas HAM sendiri menyatakan Novel sebagai penyidik KPK juga pembela asasi manusia (human rights defender) yang telah bekerja untuk Indonesia. Menurut Komnas HAM, terjadi pelanggaran terhadap hak atas rasa aman, hak untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan hak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar tanpa diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang undang. Namun, Komnas HAM memang tidak menyatakan ada indikasi pelanggaran HAM berat saat memaparkan laporan akhir tersebut.
Krisis Demografi China: Pemerintah Dorong Gerakan Lansia Merawat Lansia
BEIJING - Krisis demografis China tahun ini masuk semakin dalam ke fase yang lebih rapuh ketika Beijing meluncurkan inisiatif perawatan lansia nasional baru. Inisiatif ini tidak bergantung pada perlua
Masih Berlaku Sejak Era Kolonial, Wamenaker Minta Ordonansi UAP 1930 Segera Direvisi
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mendorong revisi Ordonansi UAP 1930 atau Stoom Ordonnantie 1930 yang hingga kini masih menjadi salah satu dasar pengaturan keselama
MUI Soroti Dugaan Korupsi MBG, Minta Pengelola BGN Berintegritas dan Akuntabel
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyoroti dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, kas
Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan Gratis meski Kena PHK
JAKARTA - Syarat dan cara pakai BPJS Kesehatan gratis meski kena PHK. Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama enam bulan. Namun, harus diperhatikan beberapa
Rupiah Anjlok, Bagaimana Prediksi Harga Emas Pekan Depan?
JAKARTA - Harga emas dunia beserta logam mulia domestik menunjukkan tren pelemahan dalam beberapa waktu terakhir. Analis pasar uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi mengungkapkan sebuah anomali menarik