Nasional
Masih Berlaku Sejak Era Kolonial, Wamenaker Minta Ordonansi UAP 1930 Segera Direvisi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 07 Jun 2026 20:16
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mendorong revisi Ordonansi UAP 1930 atau Stoom Ordonnantie 1930 yang hingga kini masih menjadi salah satu dasar pengaturan keselamatan kerja di Indonesia. Menurutnya, regulasi peninggalan era Hindia Belanda tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan industri modern.
Pernyataan itu disampaikan Afriansyah saat membuka Kongres III Konfederasi Buruh Persatuan Indonesia (KBPI) di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
"Jadi negara kita ini masih memakai undang-undang Belanda tahun 1930," ujar Afriansyah.
Ia menjelaskan, Ordonansi UAP masih digunakan di berbagai sektor industri, termasuk pertambangan mineral dan manufaktur. Padahal, perkembangan teknologi dan dinamika dunia kerja telah mengalami perubahan signifikan dalam hampir satu abad terakhir.
"Perubahan zaman sudah sedemikian besar dan UAP ini masih dipergunakan, baik di sektor mineral maupun perusahaan industri lainnya. Ini penting dan mudah-mudahan undang-undang UAP tahun 1930 ini bisa direvisi," katanya.
Selain Ordonansi UAP, Afriansyah juga menyoroti perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3). Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan saat ini.
Ia menilai sanksi yang diatur dalam UU K3 masih terlalu ringan. Pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja, kata dia, hanya dikenai ancaman denda maksimal Rp100 juta atau pidana kurungan selama tiga bulan.
"K3 masih memakai undang-undang tahun 1970. Jika pelanggar melakukan pelanggaran industri itu hanya kena denda Rp100 juta atau kurungan tiga bulan. Ini mungkin harus diubah," tegasnya.
Afriansyah berharap revisi terhadap kedua regulasi tersebut dapat segera dilakukan guna memperkuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja di Indonesia.