Sabtu, 16 Mei 2026

Luhut: Pengadilan Den Haag Ke-geer-an

Jumat, 13 Nov 2015 14:14
Antara
JAKARTA - Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, enggan mengomentari soal dibukanya pengadilan rakyat di Belanda yang menggelar sidang dengar pendapat terkait permasalahan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada Selasa, 10 November 2015.

Sidang yang digelar di Den Haag itu membahas tudingan aktivis yang menyebut Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas tewasnya ratusan ribu orang dalam kasus gerakan PKI 50 tahun lalu.

"Jangan dikomentari nanti ada yang geer (gede rasa) kalau dikomentari," kata Luhut usai membuka Rakernas Pemuda Pancasila (PP) di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Luhut memastikan, saat ini Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan permintaaan maaf kepada para korban PKI. Menurut dia, gerakan PKI yang melakukan makar terhadap Indonesia telah hilang sejak 1965.

"Bagaimana mau meminta maaf, orang PKI sudah hilang," pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara kelompok hak asasi manusia menuntut Pemerintah Indonesia atas sembilan dakwaan dari mulai pembunuhan, penyiksaan, hingga kekerasan seksual pada era 1965-1966. Diperkirakan 500 ribu orang tewas.

Pengadilan ini memang tidak memiliki kekuatan hukum resmi. Namun para aktivis sepertinya ingin menunjukkan masa kelam pemerintahan Indonesia pasca-penjajahan.

Salah satu kesaksian pertama disampaikan oleh Leslie Dwyer yang melakukan penelitian di Bali. Ia mengungkapkan sekira 80 ribu hingga 120 ribu orang terbunuh antara akhir 1965 dan Maret 1966.

Pembunuhan terjadi ketika pasukan khusus pemerintah tiba dan memulai mengorganisir polisi lokal dan kelompok-kelompok tertentu. Dwyer mengatakan, dalam beberapa kasus, meski memiliki hubungan sangat lemah dengan komunis, seseorang bisa ditangkap. Misalkan mereka yang bernyanyi atau menari di acara Partai Komunis Indonesia.

Nursyahbani Katjasungkana, aktivis hak asasi manusia yang juga mantan anggota dewan mengatakan, pemerintah di Jakarta harus bertanggung jawab atas kejahatan yang terjadi pada masa lalu.

Ia menuturkan, Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk memenuhi dan menghormati korban. Sebab, para korban memiliki hak untuk keadilan, hak kebenaran dan reparasi.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.