Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • M Taufik: TGUPP Ada Anggarannya, Kalau Tambah Duit dari Mana?

Nasional

M Taufik: TGUPP Ada Anggarannya, Kalau Tambah Duit dari Mana?

Senin, 11 Mar 2019 16:25
Detik.com
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sudah ditetapkan dalam APBD DKI Jakarta tahun 2019. Taufik menanyakan, dari mana dana yang akan diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika menambah anggota TGUPP.

"TGUPP itu ada anggaran, kemarin ditetapkan untuk sekian orang. Kalau tambah duitnya dari mana?" ucap Taufik kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (11/3/2019).

Anggaran untuk TGUPP di APBD 2019 senilai Rp 20 miliar rupiah. Anggaran itu masuk ke dalam Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.

Jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menambah anggota TGUPP, harus sesuai dengan persetujuan DPRD. DPRD Bersama dengan eksekutif, akan membahas besaran bayaran untuk TGUPP.

"Nambah kan dibahas di APBD dulu. Kecuali dia nggak mau digaji, ya boleh saja nggak pakai anggaran APBD, kan apakah anggaran APBD, kalau pakai anggaran APBD dibahas dengan DPRD," ucap Taufik.

Taufik melanjutkan, Jika Anies akan mengubah anggaran, dilakukan pada pembahasan APBD Perubahan (APBDP) tahun depan.

"APBDP, kan nanti," ucap Taufik.

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus, menyebut pembiayaan penambahan anggota TGUPP tidak bisa menggunakan APBD. Anies bisa menggunakan anggaran operasional gubernur untuk membiayainya.

Kalau masalah gaji, itu bisa dipakai (tambahan) dari operasional gubernur, kalau dari APBD sudah ada batasan, tidak mungkin lagi dinaikkan. Silakan gubernur mau ambil dari mana. Tidak bisa lagi dari APBD, karena sudah diketok," ucap Bestari saat dihubungi terpisah.

Diketahui, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Dalam Pergub tersebut jumlah anggota tidak dibatasi lagi.

Aturan itu diteken Anies pada 19 Februari 2019. Aturan ini menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017.


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.