Sabtu, 30 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • MA Tetap Usut Hakim Penyebar Hoaks Meski Sudah Minta Maaf

Nasional

MA Tetap Usut Hakim Penyebar Hoaks Meski Sudah Minta Maaf

Senin, 12 Agu 2019 15:24
Detik.com
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap mengusut hakim penyebar hoaks inisial NBP yang membuat berita palsu soal promosi dan mutasi hakim. Meski NBP telah membuat surat permohonan maaf kepada pimpinan MA di atas kertas bermaterai.

"Walau hakim yang bersangkutan sudah minta maaf bahkan membuat surat pernyataan, namun Mahkamah Agung ( MA) tetap akan melakukan pemeriksaan terkait masalah itu apakah sikap dan perbuatan tersebut telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH) atau tidak," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (12/8/2019).

Hoaks itu berisi hasil Rapat Pimpinan Tim Promosi dan Mutasi (Rapim TMP) tanggal 8 Agustus 2019. Padahal, di tanggal tersebut tidak ada sama sekali ada Rapim TPM. Hoaks itu menyebar di internal pengadilan dan bikin geger. Pimpinan Mahkamah Agung (MA) kemudian menyelidiki dan mengusut asal mula hoaks tersebut. Akhirnya NBP mengakui dan meminta maaf.

"Dengan ini saya mengajukan Permohonan maaf kepada Yang Mulia seluruh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan seluruh jajarannya atas tindakan saya yang telah membuat, merekayasa dan menyebar luaskan melalui media sosial berupa hasil RAPIM TPM tanggal 08 Agustus 2019 dan perbuatan
tersebut merupakan pelanggaran dan dapat dipidana dan hal tersebut tidak perlu ditiru oleh siapa pun," demikian bunyi surat pernyataan minta maaf NBP.

Selain mengusut secara internal, MA juga telah melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Tapi belakangan laporan itu dicabut. Hakim NBP dalam surat itu berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Selain itu saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr H HERRI SWANTORO SH MH yang telah mencabut laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait hasil Rapim TPM palsu tersebut," ujarnya.

Rapim TPM adalah rapat rutin yang dilakukan MA membahas rotasi dan promosi seorang hakim. Bisa naik jabatan, pindah tempat tugas atau demosi karena melakukan kesalahan. Belum diketahui motif hakim NBP menyebar hoaks itu.


(Detik.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:34

    Dolar Terus Menanjak Ini Saran Ekonom Riau untuk Masyarakat

    PEKANBARU - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika semakin menanjak, nyaris mendekati Rp18 ribu. Masyarakat diminta tetap tenang, tak perlu gegabah apalagi panik.Demikian dikatakan Ekonom Riau Dahl

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:29

    Terbongkarnya Perselingkuhan Istri dengan Sahabat Sendiri: Idham Melakukan Hal Nekad

    Idham Dermawan (35), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga nekat mengakhiri nyawa rekannya sendiri, Agmi (35).Idham meradang setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara korban

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:06

    Hasil Lawatan ke Prancis, Prabowo Bawa Pulang Capaian Kerja Sama Rp 61,25 T .

    Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tiba di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Prancis. Prabowo membawa pulang capaian kerja sama bernilai Rp 61,25 triliun.Dikutip dari keterangan Badan Komunik

  • Sabtu, 30 Mei 2026 16:01

    Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan Calon Jemaah Umrah, Bos Hanania Travel Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sebelumnya menerima dua laporan terkait

  • Sabtu, 30 Mei 2026 14:31

    Sindikat Penipuan Bermodus Batu Merah Delima Perdaya ASN Siak Ratusan Juta

    SIAK- Seorang aparatur sipil negara di Kabupaten Siak bernama Zainuddin alias Atan (54) menjadi korban sindikat penipuan bermodus jual beli batu merah delima bertuah. Warga Kecamatan Mempura tersebut

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.