Sabtu, 16 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Masih Ingat Kasus Supersemar? Tutut Cs Harus Bayar Rp4,4 T

Masih Ingat Kasus Supersemar? Tutut Cs Harus Bayar Rp4,4 T

Sabtu, 31 Okt 2015 14:09
JAKARTA - Tiga bulan sudah putusan Mahkamah Agung bahwa ahli waris Presiden Ke-2 RI HM Soeharto harus membayar Rp4,4 Triliun kepada negara atas kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.

Hingga kini, Siti Hardijanti Rukmana Cs sebagai ahli waris almarhum Soeharto, belum juga melakukan pembayaran. Mahkamah Agung sendiri mengetuk palu pada 8 Juli 2015.

Keluarga Cendana melalui Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeherto) beberapa waktu lalu menegaskan ogah membayar. Alasannya, tidak ada kewajiban ahli waris Soeharto membayar ganti rugi tersebut.

Kasus tersebut bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar.

PP inilah yang membuat Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser mendapat gelontoran dana sebesar USD420 juta dan Rp185 miliar.

Dana besar yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia tersebut ternyata diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung), menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kejagung membutuh waktu bertahun-tahun untuk menjerat Soeharto dan mengembalikan uang rakyat tersebut. Korps Adhyaksa baru berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 27 Maret 2008. Gugatan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Namun saat kasasi, terjadi salah ketik. Seharusnya Yayasan Supersemar diwajibkan membayar 75 persen dikali USD420 juta atau sama dengan USD315 juta dan 75 persen dikali Rp185.918.904.000 sama dengan Rp139.229.178.000, tetapi putusan kasasi tertulis justru Rp185.918.904.

Kesalahan ketik ini membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Kemudian, jaksa melakukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013. Sementara pihak Yayasan Supersemar juga melakukan PK.

Dalam PK ini, mantan Jaksa Agung Basrief Arief memasukkan ahli waris keluarga Soeharto untuk bertanggung jawab, karena Soeharto telah meninggal dunia.

MA lalu mengabulkan permohonan Pemohon PK Kejagung. MA memutus ahli waris membayar Rp4,4 triliun sesuai kurs saat ini.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.