Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • Masih Ingat Kasus Supersemar? Tutut Cs Harus Bayar Rp4,4 T

Masih Ingat Kasus Supersemar? Tutut Cs Harus Bayar Rp4,4 T

Sabtu, 31 Okt 2015 14:09
JAKARTA - Tiga bulan sudah putusan Mahkamah Agung bahwa ahli waris Presiden Ke-2 RI HM Soeharto harus membayar Rp4,4 Triliun kepada negara atas kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.

Hingga kini, Siti Hardijanti Rukmana Cs sebagai ahli waris almarhum Soeharto, belum juga melakukan pembayaran. Mahkamah Agung sendiri mengetuk palu pada 8 Juli 2015.

Keluarga Cendana melalui Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeherto) beberapa waktu lalu menegaskan ogah membayar. Alasannya, tidak ada kewajiban ahli waris Soeharto membayar ganti rugi tersebut.

Kasus tersebut bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 yang menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar.

PP inilah yang membuat Yayasan Supersemar sejak 1976 hingga Soeharto lengser mendapat gelontoran dana sebesar USD420 juta dan Rp185 miliar.

Dana besar yang seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia tersebut ternyata diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung), menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kejagung membutuh waktu bertahun-tahun untuk menjerat Soeharto dan mengembalikan uang rakyat tersebut. Korps Adhyaksa baru berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 27 Maret 2008. Gugatan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Namun saat kasasi, terjadi salah ketik. Seharusnya Yayasan Supersemar diwajibkan membayar 75 persen dikali USD420 juta atau sama dengan USD315 juta dan 75 persen dikali Rp185.918.904.000 sama dengan Rp139.229.178.000, tetapi putusan kasasi tertulis justru Rp185.918.904.

Kesalahan ketik ini membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Kemudian, jaksa melakukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013. Sementara pihak Yayasan Supersemar juga melakukan PK.

Dalam PK ini, mantan Jaksa Agung Basrief Arief memasukkan ahli waris keluarga Soeharto untuk bertanggung jawab, karena Soeharto telah meninggal dunia.

MA lalu mengabulkan permohonan Pemohon PK Kejagung. MA memutus ahli waris membayar Rp4,4 triliun sesuai kurs saat ini.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Jumat, 03 Jul 2026 16:35

    Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka

    Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:08

    BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia

    BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:06

    Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan

    PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab

  • Jumat, 03 Jul 2026 16:04

    65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

    TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl

  • Jumat, 03 Jul 2026 15:34

    Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN

    PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor