Sabtu, 25 Apr 2026
  • Home
  • Nasional
  • Menteri HAM: Pertukaran Data WNI dengan AS Berdasarkan Hukum Indonesia

Nasional,

Menteri HAM: Pertukaran Data WNI dengan AS Berdasarkan Hukum Indonesia

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 26 Jul 2025 15:32
Berita satu.com
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kesepakatan pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat disusun berdasarkan hukum RI, khususnya merujuk pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Karena itu, tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip HAM apa pun," ujar Natalius dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

Penegasan ini disampaikan menyusul polemik publik atas salah satu butir kesepakatan dagang tarif impor 19% antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan Gedung Putih beberapa hari lalu. 

Dalam butir bertajuk “Removing Barriers for Digital Trade”, Indonesia menyatakan akan mengakui Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai, sehingga memungkinkan transfer data lintas negara dilakukan secara lebih terbuka.

Natalius menekankan proses pertukaran data dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan dengan memperhatikan aspek keamanan. Ia juga memastikan bahwa mekanisme tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tata kelola yang sah dan terukur.

"Karena sesuai koridor hukum, jadi tidak sembarangan dipertukarkan," tegasnya.

Menurutnya, selama pertukaran data dilakukan berdasarkan rujukan hukum nasional, maka tidak ada pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia. 

"Artinya, kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun," tambahnya.

Diketahui, Amerika Serikat dan Indonesia tengah menyusun kerangka kerja Agreement on Reciprocal Trade yang menjadi bagian dari strategi perdagangan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. 

Salah satu poin penting dari perjanjian ini adalah penghapusan hambatan terhadap perdagangan digital.

Sebelumnya, sejumlah pihak dari kalangan masyarakat sipil dan parlemen menyampaikan kekhawatiran soal dampak kesepakatan ini terhadap kedaulatan data dan perlindungan privasi.***(Berita Satu.com)
Sumber: Berita satu.com

nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 25 Apr 2026 05:53

    PWI Pusat Gelar Takziah dan Doa Bersama, Sekjen Zulmansyah Sekedang Dikenang Sosok Total dan Berdedikasi

    Jakarta-Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengenang Sekjen PWI Pusat, almarhum Zulmansyah Sekedang sebagai sosok yang tidak hanya berdedikasi tinggi, tetapi juga mendapatkan penghormatan luas dari b

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Minggu, 19 Apr 2026 11:30

    Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

    DUMAI - Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wila

  • Jumat, 17 Apr 2026 20:14

    Mahasiswa Geruduk Polres Rohil Minta Copot Kapolres Rohil

    UJUNGTANJUNG-Sekitara 50 gabungan Mahasiswa Rohil mengadakan aksi unjuk Rasa Kamis (17-4-2026) di dipan Mapolres Rokan Hilir.Mahasiswa bergerak dari Kota Bagansiapiapi sekitar pukul 14.00 Wib dan samp

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.