Nuansa Orde Baru Muncul di Era Jokowi
Kamis, 05 Nov 2015 09:01
Menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai, surat edaran tersebut bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan para aktivis pada Mei 1998 dengan turun ke jalan. Bahkan, puluhan aktivis harus ada yang menjadi korban penculikan dan sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya.
"Iya sudah banyak yang masuk penjara (aktivis 1998), harusnya sudah 16 tahun lalu ini dilestarikan nilai-nilai tentang kebebasan demokrasi," ujar Natalius kepada Okezone, Kamis (5/11/2015).
Karenanya, dia melihat dengan adanya surat edaran hate speech tersebut tanda-tanda rezim era orde baru muncul kembali. Sehingga dikhawatirkan surat edaran yang terbit di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tersebut bakal memasung kebebasan demokrasi.
"Ini sudah 16 tahun dilakukan malah dilakukan pengekangan demokrasi. Ini kan tidak produktif lagi. Ini nuansa-nuansa orde baru bisa muncul lagi," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) pada 8 Oktober 2015. Surat tersebut bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka
Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J
BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia
BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe
Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan
PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab
65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl
Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN
PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang