Sabtu, 16 Mei 2026

Nuansa Orde Baru Muncul di Era Jokowi

Kamis, 05 Nov 2015 09:01
ilustrasi
Presiden Jokowi
JAKARTA - Kini netizen tidak akan sebebas sebelumnya untuk mengutarakan pendapatnya di media sosial menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai, surat edaran tersebut bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan para aktivis pada Mei 1998 dengan turun ke jalan. Bahkan, puluhan aktivis harus ada yang menjadi korban penculikan dan sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya.

"Iya sudah banyak yang masuk penjara (aktivis 1998), harusnya sudah 16 tahun lalu ini dilestarikan nilai-nilai tentang kebebasan demokrasi," ujar Natalius kepada Okezone, Kamis (5/11/2015).

Karenanya, dia melihat dengan adanya surat edaran hate speech tersebut tanda-tanda rezim era orde baru muncul kembali. Sehingga dikhawatirkan surat edaran yang terbit di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tersebut bakal memasung kebebasan demokrasi.

"Ini sudah 16 tahun dilakukan malah dilakukan pengekangan demokrasi. Ini kan tidak produktif lagi. Ini nuansa-nuansa orde baru bisa muncul lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) pada 8 Oktober 2015. Surat tersebut bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(okezone.com)
nasional
Berita Terkait
  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:37

    Dua Korban Tanah Longsor Subang Ditemukan Meninggal Dunia, Operasi SAR Resmi Ditutup

    Dua individu yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat bencana tanah longsor di Desa Mayang, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, telah ditemukan. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia

  • Sabtu, 16 Mei 2026 16:23

    Awal Mula Oknum TNI Diduga Tembak Rekannya di Kafe Palembang, Dipicu Senggolan saat Joget.

    Peristiwa penembakan antar sesama anggota TNI terjadi di sebuah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.Insiden tersebut mengakibatkan seorang pr

  • Sabtu, 16 Mei 2026 15:03

    Viral Ibu-Ibu Ricuh Bawa Sound System di Konser Afgan, Netizen Sebut Pernah Berulah Sebelumnya

    JAKARTA-Jagat maya tengah diramaikan dengan video viral yang memperlihatkan ibu-ibu membuat kericuhan saat gelaran konser Afgan di mal Grand Indonesia. Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:51

    Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

    SEMARANG, iNews.id â€" Hujan dengan intensitas tinggi yang melanda Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/5/2026) malam mengakibatkan banjir bandang di dua kecamatan. Bencana ini memakan korb

  • Sabtu, 16 Mei 2026 14:36

    Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Targetkan 20 Ribu Unit Berdiri pada Agustus 2026.

    JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026). Tidak tanggung-ta

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.