Kamis, 16 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • PPKM Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022, Jakarta Level 1

PPKM Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022, Jakarta Level 1

Admin
Selasa, 14 Des 2021 11:44
merdeka.com

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Pada periode kali ini DKI Jakarta kembali masuk pada level 1 yang sebelumnya masuk pada level 2.

Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut, wilayah DKI Jakarta turun level menjadi level 1.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu," demikian isi Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (14/12).

Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3, dan PPKM Jawa dan Bali:

1. DKI Jakarta

Level 1:

- Jakarta Utara

- Jakarta Barat

- Jakarta Pusat

- Jakarta Timur

- Jakarta Selatan

- Kepulauan Seribu

2. Banten:

Level 1

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

Level 2

- Kabupaten Lebak

- Kota Cilegon

- Kota Serang

Level 3

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

3. Jawa Barat :

Level 1 :

Kota Banjar

Kabupaten Pangandaran

Kota Bogor

Kabupaten Bekasi

Kota Depok

Kota Sukabumi

Level 2

- Kabupaten Kuningan

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kota Cimahi

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Cianjur

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

4. Jawa Tengah

Level 1 :

- Kota Tegal

- Kota Semarang

- Kabupaten Demak

- Kota Magelang

- Kabupaten Temanggung

- Kota Salatiga

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Semarang

Level 2 :

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Klaten

- Kota Surakarta

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Semarang

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Batang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta :

level 2 :

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

5. Jawa Timur:

Level 1 :

- Kota Blitar

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kota Probolinggo

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

level 2 :

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Banyuwangi

Level 3:

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pamekasan

- Kabupaten Jember

6. Bali

Level 2:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Kangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar 

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki