PPKM Diperpanjang Sampai 3 Januari 2022, Jakarta Level 1
Admin
Selasa, 14 Des 2021 11:44
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Pada periode kali ini DKI Jakarta kembali masuk pada level 1 yang sebelumnya masuk pada level 2.
Hal itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan tersebut, wilayah DKI Jakarta turun level menjadi level 1.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu," demikian isi Inmendagri tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (14/12).
Berikut daftar daerah yang berada di level 1, 2, 3, dan PPKM Jawa dan Bali:
1. DKI Jakarta
Level 1:
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
2. Banten:
Level 1
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Level 2
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
Level 3
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
3. Jawa Barat :
Level 1 :
Kota Banjar
Kabupaten Pangandaran
Kota Bogor
Kabupaten Bekasi
Kota Depok
Kota Sukabumi
Level 2
- Kabupaten Kuningan
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
4. Jawa Tengah
Level 1 :
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kabupaten Demak
- Kota Magelang
- Kabupaten Temanggung
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Semarang
Level 2 :
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Klaten
- Kota Surakarta
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta :
level 2 :
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur:
Level 1 :
- Kota Blitar
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
level 2 :
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Banyuwangi
Level 3:
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Jember
6. Bali
Level 2:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Kangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar