Rabu, 13 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • PSI: Hentikan Pengusutan Mahar Rp 1 Triliun, Bawaslu Pemalas

Nasional

PSI: Hentikan Pengusutan Mahar Rp 1 Triliun, Bawaslu Pemalas

Rabu, 06 Feb 2019 16:47
Detik.com
Jubir PSI Rian Ernest (tengah).
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai lembaga pemalas. PSI mengatakan citra pemalas itu menurut mereka terlihat ketika Bawaslu menghentikan kasus Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal mahar Rp 1 triliun cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.

"Kalau boleh saya tambahkan bahwa citra Bawaslu ini pemalas, ini memang tampak di kasus Pak Andi Arief," ujar Juru Bicara PSI Rian Ernest saat konferensi pers, di DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2019).

"Bawaslu berkilah bahwa mereka tidak dapat menemui langsung saksi kunci Andi Arief yang tiga kali tidak menghadiri panggilan Bawaslu karena saat itu sedang berada di kampung halamannya, Lampung," lanjut Rian.

Bawaslu diketahui tidak menyanggupi permintaan Andi Arief untuk melakukan klarifikasi di Bandar Lampung maupun melakukan sambungan aplikasi WhatsApp, dengan alasan administrasi. Rian menduga alasan Bawaslu itu mengada-ngada.

Ketidakmauan Bawaslu memeriksa Andi Arief, sebut Rian, tidak sebanding dengan anggaran yang didapatnya. Rian menyebut Bawaslu memiliki anggaran Rp 10 triliun.

"Bawaslu, ini terlapornya ada tapi lagi di kampung bersedia di periksa via WA tapi (Bawaslu) nggak bisa, apa alasannya? Administrasi. Ini mengutip dari DKPP. Hanya alasan administrasi Pak Andi Arief tidak diperiksa. Jadi kami pikir ini mengada-ngada. Padahal ini publik mengambil harapan pada Bawaslu. Buat apa anggaran Rp 10 triliun, kalau periksa Andi Arief aja enggan?" katanya.

Sebelumnya DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada tiga pimpinan Bawaslu, yaitu, Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Putusan ini diputus pada tanggal 16 Januari 2019. DKPP memutuskan Bawaslu melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Dalam keputusannya, Bawaslu menyatakan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga tidak bisa dibuktikan. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8/2018).

"Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan.

Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor.

Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).


Sumber: detik.com
nasional
Berita Terkait
  • Rabu, 13 Mei 2026 16:46

    Pegadaian Hadirkan Operasi Katarak Gratis, Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Sidoarjo

    Sidoarjo-Komitmen PT Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya dalam mendukung kesehatan masyarakat kembali diwujudkan lmelalui pelaksanaan Program Operasi Katarak Gratis Tahun 2026 yang dilaksanakan di L

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:32

    Begini Cara Pilih Hewan Kurban yang Tepat Menurut Dosen UMM, Jangan Tertipu hanya Melihat Badan Besar Saja

    JAKARTA-Tak lama lagi Hari Raya Iduladha tiba. Aktivitas jual beli hewan kurban pun mulai ramai di berbagai daerah. Namun jangan sampai terkecoh saat membeli.Dosen Program Studi Peternakan Fakultas Pe

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:20

    Polres Dumai Luncurkan Program Jalur,CKG Untuk Warga Dan Bantuan Pangan

    DUMAI- Polres Dumai melalui Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) melaksanakan kegiatan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) di kawasan pesisir TPI Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Duma

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:10

    Harga Cabai dan Sayuran di Pekanbaru Meroket Jelang Idul Adha

    PEKANBARU-Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, harga sejumlah kebutuhan pokok di Kota Pekanbaru mulai merangkak naik. Kenaikan paling terasa terjadi pada komoditas cabai, bawang merah, hingga berb

  • Rabu, 13 Mei 2026 16:04

    Satreskrim Polres Kuansing Akhiri Pelarian Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur.

    KUANSING-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil meringkus tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur setelah nyaris kabur selama enam bulan.Tersangka ber

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.