Minggu, 19 Jul 2026
  • Home
  • Nasional
  • PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

Nasional,

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 19 Jul 2026 12:16
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto.
JAKARTA-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, organisasi yang dipimpinnya menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurut dia, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Akhmad menegaskan, PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Pembelaan tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. Namun, menurutnya, pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Ia menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat, menurut PWI, merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," ujar Akhmad.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. *
nasional
Berita Terkait
  • Minggu, 19 Jul 2026 17:40

    Bupati Rohil Pimpin Senam Massal di CFD

    Bagansiapiapi-Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Lapangan Taman Budaya Purna MTQ, Komplek Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi, Minggu (19/7/2026). Ribua

  • Minggu, 19 Jul 2026 17:11

    Rekomendasi Sampo Non SLS Brand Lokal, Bikin Rambut Sehat dan Anti Rontok

    JAKARTA - Beralih ke sampo bebas SLS (Sodium Lauryl Sulfate) memang pilihan yang sangat tepat, terutama kalau kamu punya kulit kepala yang sensitif, rambut diwarnai, atau helaian rambut yang rent

  • Minggu, 19 Jul 2026 17:10

    Camilan Sehat ala Menkes Budi, Tetap Enak Tanpa Diet Ekstrem

    JAKARTA â€" Menerapkan gaya hidup sehat bisa diawali dari konsumsi makanan. Namun terkadang, kita sering bingung bagaimana cara memilah dan memilih makanan yang sehat, hingga akhirnya merasa semua mak

  • Minggu, 19 Jul 2026 17:09

    Jaga Jantung Tetap Sehat di Usia Muda, Kardio dan Angkat Beban Jadi Olahraga Paling Ideal

    JAKARTA - Menjaga kesehatan jantung tidak harus dilakukan saat memasuki usia tua, melainkan harus dibiasakan sejak muda. Dua jenis olahraga yang direkomendasikan untuk kesehatan jantung adalah ka

  • Minggu, 19 Jul 2026 17:06

    Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan

    JAKARTA - Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini,

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki