Selasa, 19 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Paripurna DPR Sahkan Penolakan Empat Calon Hakim Agung

Nasional

Paripurna DPR Sahkan Penolakan Empat Calon Hakim Agung

Laporan : Bambang Subagio
Selasa, 28 Mei 2019 16:12

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir menolak seluruhnya empat calon hakim agung yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 20-21 Mei 2019. Penolakan tersebut itu disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-V Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/05/2019).

Menurut Kahar Muzakir, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap keempat Cakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.  "Komisi III tolak seluruhnya karena dianggap kurang memiliki kelayakan. Komisi III meminta keputusan dari rapat paripurna," kata Kahar Muzakir dalam rapat pleno tersebut seusai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun kemudian melemparkan keputusan kepada para anggota Dewan yang hadir dalam rapat. Laporan Komisi III diterima.

"Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seraya meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

"Setuju," jawab hadirin serentak

Berdasarkan pendapat dan pandangan 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno Senin (21/5/2019) pekan lalu, Komisi III DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat  calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Hanya Fraksi PKB  menerima semua nama calon yang diusulkan KY. Sedangkan, Fraksi Golkar dan Hanura menerima satu nama, yakni Sartono dan tujuh fraksi lainnya menolak semua nama calon.

"Suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya. Saya kira putusan kita menolak seluruhnya. Jadi kita kompak, kita tolak seluruhnya ya," kata Kahar.

Keempat calon hakim agung yang diajukan KY berdasarkan surat nomor 02/PIM/RH.01.08/01/0219, adalah Ridwan Mansur (Wakil ketua Pengadilan Tinnggi Bangka Belitung, Kamar Perdata), Matheus Samiaji (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamar perdata), Cholidul Azhar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sukawesi Tenggara, Kamar Agama) dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak, Kamar Tata Usaha Negara).

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik menilai KY disebut tidak serius dalam mencari calon hakim agung. Karena itu pihaknya beharap KY kembali mengajukan calon hakim agung  jauh lebih baik lagi kualitasnya.

"Sehingga kami dengan firm bisa memutuskan dan menyetujui hakim agung yang dikirim. Kalau sekarang kami sama sekali tidak firm untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik.(bsg)

nasional
Berita Terkait
  • Selasa, 19 Mei 2026 16:00

    Empat Tersangka di Tangkap,Polsek Bangko Pusako,Rohil Amankan 43,3 Gram Sabu dan Ratusan Amunisi.

    BANGKOPUSAKO-Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam pengu

  • Selasa, 19 Mei 2026 15:19

    BNN Gelar Operasi Berantas Narkoba di Labura: Ini Menjawab Lagu Siti Mawarni

    Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi pemberantasan narkoba di wilayah Aek Kanopan Timur, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. BNN menyebut operasi tersebut dilakukan sebagai respon

  • Selasa, 19 Mei 2026 15:10

    KPK Panggil 12 Pejabat Seksi Intelijen Cukai-Kepabeanan di Kasus Bea Cukai

    Jakarta - KPK memanggil jajaran pejabat seksi intelijen Cukai dan Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai. Para pejabat ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi importasi Bea Cukai."Saksi dalam duga

  • Selasa, 19 Mei 2026 14:58

    Peternakan di Bogor Terbakar Dini Hari, Ribuan Anak Ayam dan Belasan Domba Mati.

    Bogor - Kebakaran hebat melanda peternakan ayam di Cariu, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Kebakaran mengakibatkan ribuan anak ayam dan belasan ekor domba mati terbakar, dengan total kerugian diperkirakan m

  • Selasa, 19 Mei 2026 14:47

    Haji Ilegal Terbongkar, 13 Orang Dijadikan Tersangka

    Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada 11

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.